Vanny Yulia Eka Sari Pastikan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Negara Diproses Hukum
Senin, 09-03-2026 - 21:19:38 WIB
Enam tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/3/2026).
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebanyak enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui siaran pers Nomor: PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026, Senin (9/3/2026).


Vanny menjelaskan bahwa proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan pada hari Senin, 9 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.


Adapun enam tersangka yang diserahkan pada Tahap II yaitu:
1. WS selaku Direktur PT. BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT. SAL sejak 2011 hingga sekarang;
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode 2016–2022;
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013;
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012;
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013 serta
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.


Dalam pelaksanaan penyerahan tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti terkait perkara tersebut.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.


Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.


Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa setelah dilaksanakannya Tahap II, maka proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang untuk dipersiapkan menuju tahap persidangan.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Setiap perkara korupsi harus diproses secara tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta kelengkapan administrasi perkara untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna disidangkan.


Vanny juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang terus mengawal proses penegakan hukum.


“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Dukungan masyarakat dan media sangat penting untuk menjaga transparansi serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com