Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut soal Gaduh 'Gonggongan Anjing'
Pernyataan Menag Yaqut soal 'Gonggongan Anjing' Menuai Kontroversi
Kamis, 24-02-2022 - 10:00:01 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Baca juga:
   
 

Jakarta - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara Toa masjid dengan 'gonggongan anjing' menuai kontroversi.

Menanggapi pernyataan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut, Roy Suryo berencana akan melaporkan Menag Yaqut atas ucapannya melalui kuasa hukum Pitra Romadoni.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) Pitra menyampaikan rencana melaporkan Menag Yaqut ini ke Polda Metro Jaya sore nanti.

"Sore ini  Kamis (24/2/2022) KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di masjid/musala dengan gonggongan anjing," UjaRnya Pitra dalam keterangan tertulis kepada rekan - rekan media.

Roy Suryo dan KPI berencana melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP.

Awalnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ini di Gedung Provinsi Daerah Riau Rabu, (23/2/2022). Yaqut saat itu bicara terkait penerbitan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di Mesjid dan Musalla.

Pernyataan Yaqut menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa karena itu syiar agama Islam," Jelasnya Yaqut.
Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Lanjutnya Yaqut," Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," Urainya.

Tujuan dari Menag Yaqut tersebut dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah 'gonggongan anjing, yang kemudian menuai kontroversi.

Menag mecontohkan," Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," Jelasnya Menag.

Menanggapi pernyataan Yaqut tersebut, Nusron Wahid soal Aturan Toa Masjid menilai uacapan Menag Yaqut menanggapi kurang kerjaan. (Nia)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com