Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut soal Gaduh 'Gonggongan Anjing'
Pernyataan Menag Yaqut soal 'Gonggongan Anjing' Menuai Kontroversi
Kamis, 24-02-2022 - 10:00:01 WIB
|
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
Jakarta - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara Toa masjid dengan 'gonggongan anjing' menuai kontroversi.
Menanggapi pernyataan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut, Roy Suryo berencana akan melaporkan Menag Yaqut atas ucapannya melalui kuasa hukum Pitra Romadoni.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) Pitra menyampaikan rencana melaporkan Menag Yaqut ini ke Polda Metro Jaya sore nanti.
"Sore ini Kamis (24/2/2022) KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di masjid/musala dengan gonggongan anjing," UjaRnya Pitra dalam keterangan tertulis kepada rekan - rekan media.
Roy Suryo dan KPI berencana melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP.
Awalnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ini di Gedung Provinsi Daerah Riau Rabu, (23/2/2022). Yaqut saat itu bicara terkait penerbitan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di Mesjid dan Musalla.
Pernyataan Yaqut menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa karena itu syiar agama Islam," Jelasnya Yaqut.
Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Lanjutnya Yaqut," Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," Urainya.
Tujuan dari Menag Yaqut tersebut dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah 'gonggongan anjing, yang kemudian menuai kontroversi.
Menag mecontohkan," Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," Jelasnya Menag.
Menanggapi pernyataan Yaqut tersebut, Nusron Wahid soal Aturan Toa Masjid menilai uacapan Menag Yaqut menanggapi kurang kerjaan. (Nia)
Komentar Anda :