BNN Musnahkan 34,2 Kg Narkotika, Bongkar Jaringan Bandara hingga Laboratorium Gelap di Bali
Jakarta, - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika dengan memusnahkan puluhan kilogram barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus besar. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2026).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 34.211,96 gram yang terdiri atas sabu, ekstasi, mephedrone, serta berbagai bahan kimia dan prekursor. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika yang beroperasi melalui jalur udara hingga produksi dalam negeri melalui laboratorium gelap.
Sebagian besar barang bukti berasal dari pengungkapan kasus di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam operasi gabungan bersama Bea dan Cukai serta petugas bandara, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas daerah.
Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam serangkaian operasi tersebut. Mereka diketahui membawa sabu dari Pulau Sumatera menuju sejumlah wilayah di Indonesia bagian timur, seperti Lombok dan Sulawesi.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyelundupan dalam koper, pakaian, hingga pengiriman paket menggunakan identitas palsu. BNN juga mengungkap adanya keterlibatan jaringan internasional dalam beberapa kasus.
Selain jalur distribusi, BNN juga berhasil membongkar praktik produksi narkotika sintetis di Bali. Sebuah clandestine laboratory di wilayah Gianyar terungkap dan dikendalikan oleh dua warga negara asing asal Rusia.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika jenis mephedrone. Kedua pelaku diduga memproduksi dan mendistribusikan narkotika sintetis secara terorganisir.
Secara keseluruhan, BNN mengungkap 9 kasus besar dengan total 13 tersangka. Penangkapan dilakukan di berbagai waktu sepanjang Februari hingga Maret 2026, dengan pola jaringan yang saling terhubung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks, termasuk keterlibatan jaringan internasional dan penggunaan teknologi serta modus baru.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam pencegahan, mulai dari lingkungan keluarga hingga komunitas. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti Call Center 184.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” tegas BNN.
(Dali).
Komentar Anda :