Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kredit Macet PT BSS dan PT SAL
Jumat, 27-03-2026 - 20:17:22 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palembang, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik, Kejati Sumsel resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah mencapai 115 orang, kami menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status delapan orang dari saksi menjadi tersangka,” tegas Vanny.


Delapan tersangka tersebut merupakan pejabat strategis di salah satu bank pemerintah pada periode berbeda, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis, Divisi Analisis Risiko Kredit, hingga Group Head di bidang terkait. Mereka diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.


Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT. BSS pada tahun 2011 senilai lebih dari Rp760 miliar, serta pengajuan serupa oleh PT. SAL pada tahun 2013 sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Namun dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta.


Akibatnya, fasilitas kredit dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun tersebut kini mengalami kolektabilitas 5 atau macet, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.


Lebih lanjut, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan.


“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, agar menjalankan kegiatan usaha secara jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sekali-kali memanipulasi data atau menyalahgunakan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujarnya dengan tegas.


Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apapun.


“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di negeri ini,” tambahnya.


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.


(Sudirlam).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com