Kriminalisasi Amsal Sitepu Dinilai Ancam Ekosistem Industri Kreatif
Senin, 30-03-2026 - 17:51:47 WIB
Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini tidak lagi dipandang sebagai perkara pidana biasa. Sejumlah kalangan menilai, kasus ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi nalar penegakan hukum sekaligus cermin sejauh mana negara hadir melindungi pelaku ekonomi kreatif.


Amsal diketahui merupakan pekerja seni yang menjalankan usaha jasa videografi melalui CV Promiseland. Ia menawarkan layanan pembuatan video profil desa kepada pemerintah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pola kerja yang dijalankan tergolong lazim: pengajuan proposal, kesepakatan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan hasil yang bahkan telah dipublikasikan oleh pihak desa.


Secara faktual, hubungan yang terbangun adalah relasi kontraktual antara penyedia dan pengguna jasa. Amsal tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, tidak terlibat dalam penyusunan administrasi keuangan, serta tidak bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang menjadi domain kepala desa.


Namun, situasi berubah drastis pada 19 November 2025. Saat diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Karo, status Amsal langsung ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan pada hari yang sama. Kurang dari sebulan kemudian, tepatnya 8 Desember 2025, ia didakwa di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.


Dasar tuduhan tersebut bertumpu pada penilaian auditor yang menganggap harga jasa pembuatan video profil desa yang diterima Amsal tidak wajar dan melebihi standar pembanding.


Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan, menilai kasus ini menunjukkan pergeseran berbahaya dalam praktik hukum.


“Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum kehilangan proporsinya. Perbedaan penilaian harga jasa diubah menjadi dugaan korupsi, sementara fakta bahwa yang bersangkutan hanyalah pelaku jasa diabaikan. Ini preseden berbahaya,” ujarnya.


Menurut Fauzan, kegagalan membedakan antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran menjadi akar persoalan. Dalam prinsip hukum yang sehat, pertanggungjawaban pidana seharusnya melekat pada pihak yang memiliki kontrol atas anggaran, bukan pada pelaksana teknis di lapangan.


Ia menambahkan, perluasan subjek pidana seperti ini berpotensi menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pelaku industri kreatif.


“Kalau logika ini dipertahankan, maka setiap desainer, videografer, atau pekerja kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah bisa sewaktu-waktu dituduh merugikan negara hanya karena perbedaan tafsir harga. Ini tidak hanya tidak adil, tapi berbahaya,” tegasnya.


Kasus ini juga menyoroti lemahnya kerangka regulasi dalam melindungi pelaku ekonomi kreatif. Di satu sisi, negara mendorong sektor ini sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap para pelakunya dinilai belum memadai.


Perhatian dari Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan ini telah melampaui ranah individu dan masuk ke wilayah kebijakan publik.


Langkah cepat dari Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mendapat apresiasi. Penangguhan penahanan terhadap Amsal pasca RDPU dinilai sebagai bentuk komitmen awal dalam menjaga keadilan bagi pelaku ekonomi kreatif.


Ke depan, kasus seperti ini dinilai tidak boleh terulang. Dengan jumlah pelaku ekonomi kreatif mencapai 27,4 juta orang, kebutuhan akan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif menjadi mendesak.


Penguatan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kriminalisasi berbasis tafsir subjektif, serta memastikan industri kreatif dapat tumbuh secara berkelanjutan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.


(Ahmad).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com