Diduga Menunggak, Motor Warga Dihadang dan Ditarik Paksa Oknum Kolektor Dijalan Umum
Senin, 30-03-2026 - 21:47:29 WIB
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga ilegal kembali terjadi di Kota Makassar. Peristiwa tersebut berlangsung secara mengejutkan dengan cara menghadang kendaraan korban tepat di tengah jalan raya.
 
Insiden yang terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA ini menimpa Harun (39). Saat kejadian, motor miliknya yang merupakan jenis Honda Genio warna hitam sedang dikendarai oleh istrinya yang berinisial PS.
 
Kejadian berlangsung di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi ini diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor yang berasal dari perusahaan pembiayaan, PT Federal International Finance (FIF).
 
Saat istri korban sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang, tiba-tiba kendaraannya dihadang dan ditarik paksa oleh sekelompok orang tersebut. Tindakan ini tentu saja sangat mengejutkan dan menakutkan bagi korban.
 
Harun selaku pemilik kendaraan menyayangkan keras tindakan tersebut. Menurutnya, cara yang dilakukan sangat tidak profesional, menakutkan, membahayakan nyawa, serta sangat mengganggu ketertiban umum.
 
Kronologi semakin mencuat setelah Harun mengaku sudah berjanji akan melunasi tunggakan tersebut. Sebelumnya, saat ditemui oleh petugas penagihan di lokasi kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan Artasning, Harun sudah berjanji akan melakukan pembayaran tepat pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026. Namun, janji tersebut seolah diingkari dengan dilakukannya penarikan paksa terhadap istrinya.
 
Penarikan ini diduga dilakukan lantaran adanya tunggakan pembayaran kredit kendaraan. Meskipun demikian, cara penarikan dengan menghadang di jalan raya dinilai sangat melanggar hukum dan membahayakan keselamatan berkendara.
 
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
 
- Pasal 274 (mengganggu kelancaran lalu lintas).
- Pasal 368 KUHP (ancaman kekerasan).
- Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama atau pengeroyokan).
 
Perlu diketahui, petugas penagih bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau mengamankan kendaraan di jalan raya. Mekanisme penarikan yang sah menurut hukum harus dilakukan melalui jalur hukum, negosiasi, atau dengan surat perintah resmi, bukan dengan cara anarkis di jalan umum.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com