Pengedar Sabu Ditangkap di Kandang Lembu, Ternyata Buronan Kasus Curas dan Perusakan CCTV
Serdang Bedagai, - Seorang pria berinisial H als B (28) berhasil ditangkap aparat kepolisian saat bersembunyi di sebuah kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. Tersangka diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam sejumlah kasus kriminal.
Ditangkap Saat Tertidur, Sempat Melawan
Saat diamankan, tersangka tengah tertidur di gubuk kandang lembu milik warga. Namun, ketika hendak ditangkap, ia sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana belakang tersangka.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 3 paket sabu seberat 3,92 gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 pipet sekop, Uang tunai Rp 90.000 dan Dompet kecil warna merah
Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama “Pakcik” di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.
Selain kasus narkotika, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 12 April 2025 di areal PTPN IV Kebun Adolina.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pick-up lalu
mengancam petugas keamanan dengan parang dan memaksa membuka portal kebun.
Kemudian mencuri 37 tandan buah kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.426.200.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku terlibat dalam kasus perusakan CCTV yang dilaporkan pada Januari 2026.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba serta pelaku kriminal lainnya di wilayah Serdang Bedagai.
(Dali).
Komentar Anda :