PERMAHI Tegaskan Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis: Yurisdiksi Khusus sebagai Manifestasi Lex Specialis
Senin, 06-04-2026 - 09:58:08 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menanggapi polemik mengenai wacana pengalihan yurisdiksi perkara pidana militer ke peradilan umum dengan menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam kerangka teoritik hukum yang lebih mendalam, bukan sekadar reaksi normatif atau tekanan opini publik.


Dalam perspektif Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, sistem peradilan militer merupakan manifestasi dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni norma hukum yang bersifat khusus mengesampingkan norma yang bersifat umum. Dengan demikian, eksistensi peradilan militer tidak dapat dipahami semata sebagai varian dari peradilan umum, melainkan sebagai rezim hukum tersendiri yang lahir dari kebutuhan spesifik institusi militer.


“Pidana militer tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia dibangun di atas struktur nilai yang berbeda, yakni disiplin, hierarki komando, serta kepentingan strategis pertahanan negara. Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa diseragamkan dengan hukum pidana umum yang berorientasi pada relasi sipil,” ujar Azhar.


Secara normatif, eksistensi peradilan militer di Indonesia memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur yurisdiksi, kompetensi absolut, serta mekanisme penegakan hukum terhadap subjek militer. Pengaturan ini diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang secara substansial mengonstruksi delik-delik khas militer, seperti desersi, insubordinasi, hingga pelanggaran terhadap perintah dinas.


Dalam kerangka teoritik, hukum pidana militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif, tetapi juga sebagai instrumen preventif dan korektif dalam menjaga kohesi institusional. Hal ini sejalan dengan pandangan Andi Hamzah yang menegaskan bahwa hukum pidana militer memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat direduksi ke dalam sistem hukum pidana umum. Senada dengan itu, R. Soeprapto menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer bersifat eksklusif dan tidak dapat dicampuradukkan tanpa mengganggu integritas sistem hukum itu sendiri.


Lebih jauh, dalam pendekatan Teori Sistem Hukum, peradilan militer dapat dipahami sebagai subsistem yang memiliki otonomi relatif dalam kerangka sistem hukum nasional. Upaya mengintegrasikannya secara penuh ke dalam peradilan umum berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik, karena adanya perbedaan paradigma antara hukum sipil yang berorientasi pada individual liability dan hukum militer yang menekankan institutional responsibility.


Namun demikian, Azhar mengakui bahwa kritik terhadap peradilan militer, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas, merupakan bagian dari dinamika negara hukum modern. Dalam konteks Rule of Law, setiap sistem peradilan, termasuk militer, tetap harus tunduk pada prinsip supremasi hukum, due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.


“Reformasi tidak boleh dimaknai sebagai dekonstruksi total. Yang dibutuhkan adalah penguatan mekanisme kontrol, peningkatan transparansi, serta akuntabilitas publik, tanpa harus menghilangkan karakter khusus yang menjadi fondasi peradilan militer itu sendiri,” tegasnya.


Dengan demikian, perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer seharusnya ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kebutuhan akan keadilan substantif dan kepentingan menjaga stabilitas serta efektivitas institusi pertahanan negara. Dalam konteks ini, mempertahankan yurisdiksi khusus peradilan militer bukanlah bentuk resistensi terhadap reformasi, melainkan upaya menjaga konsistensi logika hukum dalam sistem peradilan nasional.


(Rifai).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com