LBH Suara Panrita Keadilan Kawal Kasus Jurnalis, Polres Pangkep Arahkan Pelapor Melalui Mekanisme Dewan Pers
Selasa, 07-04-2026 - 17:14:20 WIB
Baca juga:
   
 

 


Sulsel, - Perjuangan teman-teman dari LBH Suara Panrita Keadilan Dan Rekan Media yang ada Sulawesi Selatan dalam mengawal perkara yang menimpa jurnalis atas nama Sabaruddin dan Aminah di Polres Pangkep patut diapresiasi.


Dalam proses pendampingan tersebut, LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap Dua jurnalis bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah kode etik jurnalistik.


Sehingga, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pihak Polres Pangkep merekomendasikan kepada pelapor Muhammad Fadly agar menempuh jalur yang tepat, yaitu melalui Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani persoalan etik jurnalistik.


"Langkah ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara yang melibatkan profesi jurnalis harus mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Tak hanya itu langkah Penyidik Polres Pangkep juga patut kita Apresiasi," ungkap Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan melalui Akmaluddin, Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime. (06/04/2026).


LBH Suara Panrita Keadilan akan terus berkomitmen untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum demi tegaknya keadilan serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Putusan MK Sengketa Pers Melalui Mekanisme Dewan Pers


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK memutuskan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung pidana atau perdata.


Produk jurnalistik yang sesuai kode etik tidak boleh langsung digugat, menjadikan Dewan Pers sebagai forum utama untuk mencegah kriminalisasi wartawan.


Poin Penting Putusan MK (Nomor 145/PUU-XXIII/2025):


Penyelesaian Lewat Dewan Pers: Sengketa pers yang timbul dari pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.


Ultimum Remedium 


Sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.


Perlindungan Jurnalis: Wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata atas hasil kerja jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik.


Kriminalisasi


Putusan ini bertujuan mencegah kriminalisasi Pers, di mana tuntutan hukum hanya dapat dilakukan jika mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.


Putusan ini menegaskan kembali peran penting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melindungi kerja jurnalistik, sebagaimana disampaikan oleh Dewan Pers dan AJI.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com