BNN Desak Penguatan Kewenangan dan Nomenklatur Lembaga dalam RUU Narkotika Baru
Rabu, 08-04-2026 - 00:43:34 WIB
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, pada Selasa (7/4/2026).
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara. 


Hal ini disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026).


Dalam RDP, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.


Salah satu poin krusial yang disorot adalah usulan agar nomenklatur atau penyebutan lembaga "BNN RI" tetap dicantumkan secara eksplisit dalam substansi RUU yang baru. 


BNN menyoroti implikasi serius jika nama lembaga tersebut dihilangkan, yang dapat berdampak pada hilangnya kewenangan penyidik BNN dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. 


Dalam rapat tersebut, BNN menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap dilaksanakan oleh Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan PNS.


"BNN mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan, dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan," pungkas Suyudi Ario Seto.


Hal ini dipandang perlu karena pengungkapan awal jaringan narkotika seringkali bermula pada tahap penyelidikan yang bersifat tertutup (covert). 


Selain itu, BNN meminta jangka waktu penangkapan dikembalikan menjadi 3x24 jam dan dapat diperpanjang 3x24 jam lagi, mengingat rumitnya pengungkapan jaringan narkotika yang seringkali terputus.


Terkait penanganan penyalahguna, BNN mendorong beberapa perubahan signifikan, di antaranya ambang batas (threshold): penentuan status penyalahguna diusulkan tidak lagi menggunakan standar biologi LD50, melainkan didasarkan pada "Unit Dosis Harian" (1-3 hari konsumsi) untuk memastikan mereka mendapatkan hak rehabilitasi dan bukan dipidanakan sebagai pengedar.


Kemudian, Tim Asesmen Terpadu (TAT)


 BNN mengusulkan agar hasil TAT memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan pedoman penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana. 


Selanjutnya, standardisasi layanan: mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) untuk seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi serta integrasi data melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Terpadu Nasional.


Di sisi lain, BNN mengakui masih adanya kekurangan fasilitas rehabilitasi, di mana layanan rehabilitasi tingkat Kabupaten/Kota baru mencakup sekitar 42% dari jumlah ideal.


Menutup pernyataannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan keharusan strategis demi melindungi masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. 


BNN berharap RUU ini menjadi instrumen hukum yang progresif dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan harapan pulih bagi korban penyalahgunaan narkoba.


(**)


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com