Tak Penuhi Denda Rp4,2 Triliun, Satgas PKH Pasang Plang Sita Tambang Ilegal Milik Samin Tan
Rabu, 08-04-2026 - 10:49:00 WIB
Satgas PKH saat pasang plang sita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terkait kasus korupsi yang menjerat pengusaha Samin Tan, pada  Selasa (7/4/2026).


Pemasangan plang tanda sita oleh Kejaksaan Agung  dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie S selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh, bersama unsur Kejaksaan, Polri, TNI, dan kementerian terkait lainnya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah penetapan tersangka terhadap Samin Tan pada Maret 2026.


“Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Anang.


Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT AKT, anak usaha dari Borneo Lumbung Energi & Metal.


Pakar Hukum Yakin Kejagung Tuntaskan Kasus Samin Tan
Perkara ini terkait aktivitas penambangan batubara di Murung Raya berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diteken pada 31 Mei 1999. Namun, kontrak tersebut dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.


Meski kontrak telah berakhir, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hingga 2025. Aktivitas tersebut dinilai ilegal karena menggunakan izin yang tidak sah.


“Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam keputusan Menteri ESDM tersebut, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batu bara yang berada di dalam wilayah perjanjian PKP2B tersebut,” kata Syarief.


Menurut penyidik, kegiatan itu dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara negara yang menerbitkan izin tidak sah. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara.


Saat ini, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat. Perhitungan kerugian negara juga masih dilakukan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas PKH pada 2025. Juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menyebut PT AKT termasuk perusahaan yang menguasai lahan tanpa izin.


Satgas mencatat PT AKT menguasai sekitar 1.699 hektare lahan tambang setelah izin dicabut. Pada akhir 2025 hingga awal 2026, Satgas telah meminta pertanggungjawaban administratif.


PT AKT juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 4,24 triliun atas aktivitas ilegal tersebut. Namun, sanksi itu tidak dipenuhi, sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum oleh Kejaksaan.


Bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. 


(**).


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com