Tak Penuhi Denda Rp4,2 Triliun, Satgas PKH Pasang Plang Sita Tambang Ilegal Milik Samin Tan
Jakarta, - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terkait kasus korupsi yang menjerat pengusaha Samin Tan, pada Selasa (7/4/2026).
Pemasangan plang tanda sita oleh Kejaksaan Agung dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie S selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh, bersama unsur Kejaksaan, Polri, TNI, dan kementerian terkait lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah penetapan tersangka terhadap Samin Tan pada Maret 2026.
“Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, Samin Tan berperan sebagai pemilik manfaat PT AKT, anak usaha dari Borneo Lumbung Energi & Metal.
Pakar Hukum Yakin Kejagung Tuntaskan Kasus Samin Tan
Perkara ini terkait aktivitas penambangan batubara di Murung Raya berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diteken pada 31 Mei 1999. Namun, kontrak tersebut dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.
Meski kontrak telah berakhir, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hingga 2025. Aktivitas tersebut dinilai ilegal karena menggunakan izin yang tidak sah.
“Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam keputusan Menteri ESDM tersebut, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batu bara yang berada di dalam wilayah perjanjian PKP2B tersebut,” kata Syarief.
Menurut penyidik, kegiatan itu dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara negara yang menerbitkan izin tidak sah. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Saat ini, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat. Perhitungan kerugian negara juga masih dilakukan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas PKH pada 2025. Juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menyebut PT AKT termasuk perusahaan yang menguasai lahan tanpa izin.
Satgas mencatat PT AKT menguasai sekitar 1.699 hektare lahan tambang setelah izin dicabut. Pada akhir 2025 hingga awal 2026, Satgas telah meminta pertanggungjawaban administratif.
PT AKT juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 4,24 triliun atas aktivitas ilegal tersebut. Namun, sanksi itu tidak dipenuhi, sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum oleh Kejaksaan.
Bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
(**).
Komentar Anda :