Demi Pemulihan Negara, PERMAHI Dorong RUU Aset yang Tegas Sekaligus Konstitusional
Rabu, 08-04-2026 - 22:32:03 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen strategis dalam pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan, khususnya korupsi.


Dalam keterangannya pada awak media, Azhar menyampaikan bahwa kehadiran PERMAHI bukan sekadar membawa pandangan akademik, tetapi juga kegelisahan mendasar terkait arah penegakan hukum di Indonesia.


“Kami hadir sebagai penggerak yang peduli dan mengawasi setiap proses RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal menghukum, tetapi bagaimana hukum menjadi alat pemulihan kerugian negara sekaligus pencegahan kejahatan ke depan,” ujarnya.


Namun demikian, ia mengingatkan bahwa semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh menggeser prinsip fundamental negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam **UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3)*.


“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. *Fiat justitia ruat caelum*, keadilan harus tetap ditegakkan, bahkan ketika langit runtuh,” tegasnya.


Azhar memandang RUU Perampasan Aset sebagai langkah progresif karena tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (in personam), melainkan juga mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan melalui pendekatan modern seperti *in rem* dan konsep *unexplained wealth*.


Menurutnya, pendekatan ini relevan untuk menjawab berbagai hambatan dalam praktik saat ini, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diproses secara pidana.


“Ini adalah ciri hukum modern yang berorientasi pada keadilan substantif. Negara tidak boleh kalah dalam mengejar aset hasil kejahatan,” katanya.


Namun ia menekankan bahwa perlu ada batasan yang jelas agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.


“Ketika kewenangan tidak dibatasi secara tegas, maka yang terancam bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga warga negara yang tidak bersalah,” ujarnya.


Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, menguraikan sejumlah tantangan mendasar dalam implementasi RUU ini.


Pertama, persoalan pembuktian yang harus mampu menelusuri asal-usul aset tanpa melanggar asas praduga tak bersalah. Kedua, kompleksitas koordinasi antar lembaga yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.


Ketiga, perlindungan terhadap hak pihak ketiga, mengingat banyak aset kerap dialihkan ke keluarga atau korporasi yang berujung pada sengketa panjang.


“Belum lagi resistensi politik, terutama jika menyasar aset elite atau oligarki. Ini pasti akan menghadapi perlawanan serius,” kata Afghan.


PERMAHI menilai pengesahan RUU ini menjadi sangat krusial mengingat besarnya ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dengan aset yang berhasil dipulihkan.


Kasus-kasus besar, seperti korupsi skala mega yang melibatkan pelarian aset ke luar negeri, menunjukkan bahwa mekanisme yang ada saat ini terlalu lambat dan memberi ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan kekayaan.


Pendekatan *in rem* dinilai dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara lain.


Meski demikian, PERMAHI mengingatkan bahwa tanpa sistem kontrol yang kuat, RUU ini berpotensi disalahgunakan.


Ketua bidang kajian PERMAHI, Hadi, menekankan pentingnya tiga aspek utama dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (*non-conviction based/NCB*), yakni:


“Tanpa tiga aspek ini, mekanisme perampasan aset berisiko menjadi alat tekanan, bukan instrumen keadilan,” ujarnya.


Ia juga mendorong adanya pembuktian berjenjang, pengawasan ketat, transparansi, serta orientasi pada pemulihan (*remedial justice*), bukan sekadar penghukuman.


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, anggota DPR RI Safaruddin turut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati.


“Penegakan hukum tidak boleh sembarangan. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau asumsi, harus ada kepastian hukum yang kuat,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4/2026).


PERMAHI juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara efektivitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip *salus populi suprema lex esto*—keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi—tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak dasar warga negara.


Dalam penutupnya, Azhar menyampaikan pesan tegas kepada pembentuk undang-undang:


“Hukum yang besar bukan hanya berani menghukum, tetapi juga setia melindungi. Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. RUU ini akan diuji bukan dari seberapa banyak aset dirampas, tetapi dari seberapa adil prosesnya.”


PERMAHI menyatakan siap bersinergi dengan DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga tetap adil, proporsional, dan konstitusional.


“Negara tidak boleh kalah dari kejahatan, tetapi juga tidak boleh menang dengan cara melukai keadilan,” tutup Azhar.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Polri dan BNN Gandeng ONCB Thailand Kejar Buronan Jaringan Narkotika di Perbatasan
  • Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
  • Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
  • Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
  • Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polri dan BNN Gandeng ONCB Thailand Kejar Buronan Jaringan Narkotika di Perbatasan
    02 Satgas TMMD Kodim Boyolali Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan
    03 Prabowo Panggil Dirut KAI, Bahas Revitalisasi Monas dan Stasiun Gambir
    04 Bupati Asmar Jajaki Investasi Sagu Meranti, Bidik Pasar Jepang
    05 Integrasi Data K/L Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Mendagri
    06 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    07 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    08 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    09 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    10 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    11 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    12 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    13 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    14 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    15 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    16 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    17 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    18 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    19 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    20 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    21 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    22 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com