Di Bawah Komando Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Praperadilan Jadi Senjata Lawan Status Tersangka
Sabtu, 11-04-2026 - 17:20:50 WIB
Kantor Hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H. & Rekan. 
Baca juga:
   
 

 


Semarang, - Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Ungaran terkait penetapan tersangka terhadap seorang developer perumahan subsidi, Imam Wakhid Mukhsinin, oleh Kepolisian Resor Semarang dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. (10/04/2026).


Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh SUGIYONO, S.E., S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum Sugiyono, S.E., S.H., M.H. & Rekan. 


Dalam keterangannya, Sugiyono menegaskan bahwa perkara yang diproses secara pidana tersebut pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara Pemohon selaku developer dengan pelapor sebagai kontraktor.


“Perkara ini murni hubungan hukum perdata yang bersumber dari perjanjian kerja sama. Tidak tepat apabila ditarik ke ranah pidana,” tegas SUGIYONO, S.E., S.H., M.H..


Dalam permohonan yang diajukan, dijelaskan bahwa hubungan hukum para pihak dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembangunan yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing, termasuk mekanisme pembayaran serta masa garansi pekerjaan.


Proyek pembangunan tersebut, menurut pihak Pemohon, telah dilaksanakan dan bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kekurangan yang menjadi tanggung jawab kontraktor untuk diperbaiki dalam masa garansi sebagaimana diatur dalam perjanjian.


Sugiyono menjelaskan bahwa penahanan sebagian pembayaran oleh kliennya merupakan bentuk pelaksanaan hak kontraktual, bukan perbuatan melawan hukum. 


Oleh karena itu, permasalahan yang timbul dinilai sebagai bentuk wanprestasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.


Lebih lanjut, SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. juga menyoroti dasar penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait syarat minimal dua alat bukti yang sah.


“Tidak ada unsur tipu muslihat, tidak ada identitas palsu, dan tidak terdapat niat jahat sejak awal. Unsur pidana tidak terpenuhi,” ujarnya.


Selain itu, pihak Pemohon juga mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.


 Selama proses pemeriksaan, kliennya disebut bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.


Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memerintahkan penghentian penyidikan.


Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh prinsip penting dalam hukum pidana, yakni bahwa penggunaan instrumen pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai sarana penyelesaian sengketa keperdataan.


Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas perkara tersebut, sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai batas antara ranah pidana dan perdata dalam praktik penegakan hukum.


Dengan penanganan perkara ini, nama SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. sebagai kuasa hukum turut menjadi sorotan dalam upaya mengawal prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. 


(Baramakassar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com