Lembaga Gereja Siap Mengembalikan Dana Dari Kasus Korupsi Johnny Gerard Plate
Jumat, 30-06-2023 - 12:32:33 WIB
|
Foto Screenshot. |
Flores - Sebuah lembaga Gereja di NTT yang disebut dalam dakwaan ikut mendapat aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kominfo) mengakui hal itu dan menyatakan siap untuk mengembalikannya.
Sebagaimana disampaikan dalam dakwaan terhadap eks Menteri Johnny Gerard Plate dalam sidang pada Selasa, 27 Juni 2023, dana hasil korupsinya mengalir ke sejumlah lembaga Gereja di NTT.
Penerima dana itu, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum [JPU], termasuk Keuskupan Agung Kupang dan Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus [Yapenkar] – yang menaungi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Dana itu dikirimkan pada Maret 2022, di mana Keuskupan Agung Kupang menerima satu miliar rupiah dan Yayasan Yapenkar 500 juta rupiah.
Pastor Philipus Tule, SVD, rektor Universitas Widya Mandira Kupang mengatakan benar bahwa mereka mendapat dana Rp500 juta sebagaimana dalam dakwaan itu.
Dana tersebut, kata dia, merupakan sumbangan dari Johnny kepada Yapenkar untuk mendukung program peningkatan bandwidth Wifi di Pusat Data dan Teknlogi Informasi kampusnya.
“Tidak kami ketahui bahwa itu adalah dana korupsi,” katanya kepada Floresa, Rabu, 28 Juni.
Pastor Philipus mengatakan, pada prinsipnya mereka siap mengembalikannya jika terbukti sebagai dana hasil korupsi.
“Saya akan meminta Yapenkar untuk mengembalikan dana pemerintah itu apabila pihak pengadilan meminta demikian,” katanya.
Pemberian dana ke Yapenkar itu terjadi sebulan setelah Johnny mengunjungi Universitas Widya Mandira.
Sebagaimana dilansir website kampus itu, Johnny hadir saat peresmian gedung Rektorat St. Arnoldus Janssen dan Aula Serbaguna St. Maria Immaculata pada 23 Ferbuari 2022. Saat acara itu, hadir juga Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang.
Menurut Azas Tigor Nainggolan, seorang pengacara, sebaiknya memang lembaga Gereja mengembalikan dana itu jika terbukti sebagai hasil korupsi.
“Itu adalah langkah bijak karena uang itu adalah hasil kejahatan dan tanda bahwa Gereja juga melawan praktik korupsi,” katanya kepada UCA News.
Ia berpendapat, lembaga Gereja dalam hal ini tentu tidak bisa disalahkan, karena mereka tentu tidak tahu bahwa uang itu adalah hasil korupsi.
“Mereka bisa disalahkan kalau mereka tahu bahwa dana itu adalah hasil korupsi, tetapi masih mau menerimanya. Jika demikian yang terjadi, maka di situ ada konspirasi,” katanya.
Sesuai dakwaan, dana yang disumbangkan Johnny ke lembaga Gereja diperoleh dari Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), yang menangani proyek BTS 4G.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Gerard Plate,” demikian dakwaan JPU.
Anang disebut mengirimkan uang tersebut kepada Johnny dalam beberapa tahap.
Selain lembaga Gereja Katolik, Johnny juga didakwa memberikan dana senilai Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021. *
Sumber: Floresa.co
Komentar Anda :