Hutan Gundul Banjir Bandang Simpati Makan Korban, Pengawasan Dinas Kehutanan Pasaman Dipertanyakan
Rabu, 15-04-2026 - 17:35:18 WIB
 |
| Keterangan foto tumpukan pohon akibat hujan lebat di Kecamatan Simpati, Kabpaupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 14 April 2026. |
Pasaman, - Banjir bandang di Nagari Alahan Mati Utara, Selasa, 14 April 2026 sore menyeret korban yang diketahui bernama Dewi Hayati (50) dalam pencarian dan Meji Ardi (37) telah meninggal dunia merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat.
Selain tingginya curah Hujan, banjir ini sepertinya juga dipicu oleh Pembalakan hutan (Ilegal loging) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga fungsi hutan untuk menyerap air hujan yang turun tidak maksimal sehingga mengakibatkan banjir bandang.
Hal ini dikuatkan dengan banyaknya Tumpukan kayu gelondongan dan batang pohon tumbang yang berserakan di aliran sungai di lokasi Banjir, dengan latar bukit yang terlihat gundul di salah satu sisinya. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait maraknya penebangan liar dan lemahnya pengawasan hutan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalur tanah longsor terlihat jelas membelah bukit di belakang area persawahan. Kayu-kayu berukuran besar bercampur lumpur dan bebatuan menutup aliran air, diduga terbawa longsor dari atas.
Warga sekitar menduga kondisi ini akibat maraknya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Minimnya pengawasan dari Dinas Kehutanan disebut menjadi salah satu penyebab hutan menjadi gundul dan rawan longsor.
"Kalau hutan di atas gundul terus, longsor bawa kayu gelondongan seperti ini akan terus terjadi. Sawah kami juga terancam," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya masyarakat simpati sudah pernah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum dikarenakan aktifitas penebanagan kayu diwilayah mereka sudah meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat, namun surat tersebut hanya menjadi arsip Bagi pemerintah dan tidak pernah ditindak lanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kehutanan terkait temuan kayu gelondongan dan bukit gundul tersebut.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan patroli rutin untuk mencegah penebangan liar serta adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kondisi hutan dengan rebosisasi atau penanaman kembali.
Penebangan hutan tanpa izin dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta.
Dengan terjadinya banjir dan menewaskan 1 satu orang dan hilang satu orang, bencana alam tersebut sudah memberi peringatan melalui alam dan masyarakat biasa yang menjadi korban.
Semoga dengan kejadian ini, Pejabat berwenang yang memegang kendali pengawasan hutan di Kabupaten Pasaman dapat mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas penebangan pohon secara liar (ilegal) dikawasan hutan.
Komentar Anda :