Subur Jaya Lawfirm Bersama FERADI WPI Perjuangkan Penundaan Aset Lelang di KPKNL Pekalongan
Pekalongan, - Tim Feradi Wpi - Subur Jaya Lawfirm. Bapak Ketum FERADI WPI / Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., KETUA DPD FERADI WPI JAWA TENGAH Bapak Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bapak Mulyana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bapak Advokat Willy Triatama Bandrio, S.H., C.PLA., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. beserta rekan rekan Paralegal dan Wartawan yang tergabung di Organisasi KAWAN JARI / Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, mendatangi kantor KPKNL Pekalongan, Sriwijaya No.1, Bendan, Kec. Pekalongan Baru Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Kehadiran Tim hukum SUBUR JAYA LAWFIRM - FERADI WPI untuk menyampaikan surat permohonan penundaaan lelang kepada Kepala KPKNL Pekalongan atas nama klien yaitu Yuni Apgridiati atas nama jaminan SHM Seluas 407m² yang berlokasi di daerah BOJA.
Tim hukum diterima dengan baik dan diberi tanda terima oleh pihak KPKNL Pekalongan yang diwakili oleh Danang, dimana surat tersebut akan diteruskan kepada Pimpinan KPKNL Pekalongan yang saat ini sedang tidak berada di lokasi.
"Besok kami juga akan ke Pihak Bank yang mengajukan lelang agar menunda dulu pelelangan yang ada karena dari klien kami ber itikad baik dan hendak mulai mengangsur kembali dengan meminta keringanan denda bunga serta nilai angsuran," ucap Donny kepada awak media, Rabu 15 April 2026.
Dikutip dari penuturan Yuni Apgridiati
ketika proses penandatanganan Hak tanggungan Anak menyatakan tidak pernah ikut tandatangan. "Sementara dari salinan yang di terima muncul tandatangan dari anak Yuni Apgridiati
di Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut. Dan kejadian ini telah kami laporkan di Polres Kendal dengan nomor STPLP / 283 / X / 2024 / Reskrim dimana proses hukumnya masih berjalan," jelas Donny.
"Kami berterimakasih atas respon yang baik dari pihak KPKNL Pekalongan melalui Pak Danang. Besar harapan kami agar penundaan lelang terhadap aset klien kami bisa dikabulkan," ujar Donny.
(Haris Pranatha).
Komentar Anda :