Polres Serga Gelar Rekonstruksi Berdarah, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 15-04-2026 - 22:40:59 WIB
 |
| Rekonstruksi detik-detik tragis yang merenggut nyawa Irfan Barus (31), sebanyak 10 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka S. Damanik (46), Rabu (15/4/2026). |
Serdang Bedagai,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 11.00 WIB di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
Rekonstruksi tersebut mengungkap secara gamblang detik-detik tragis yang merenggut nyawa Irfan Barus (31). Sebanyak 10 adegan diperagakan langsung oleh tersangka S. Damanik (46), dibantu empat pemeran pengganti, guna memperjelas rangkaian peristiwa yang berujung maut.
Kasatreskrim Polres Sergai, melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar yang didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap fakta secara utuh. “Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini terang benderang, terutama terkait penyebab kematian korban,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun pelariannya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil meringkusnya di Kabupaten Asahan.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(Dali).
Komentar Anda :