Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan
Palopo, - Gelombang aksi damai yang digelar Forum Kontrol Lelang (FOKAL) Luwu Raya pada Rabu siang menyita perhatian publik. Massa aksi mulai bergerak sekitar pukul 13.00 WITA dari perempatan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan eks Kantor Cabang BNI Kota Palopo, sebelum melanjutkan long march menuju kantor sementara Pengadilan Negeri Palopo di Jalan K.H. Moh. Hasyim, Tompotika, Kecamatan Wara (eks kantor KPU lama), Rabu (15/4/2026).
Aksi ini dipimpin langsung oleh Putra selaku koordinator lapangan, dengan Armin sebagai orator utama yang menyuarakan tuntutan massa. Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang objek agunan berupa Hotel Platinum di Kota Palopo.
FOKAL menilai proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari lelang atas objek milik Hj. Nunu, berupa tanah seluas 1.750 m² beserta bangunan hotel di atasnya, yang terletak di Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 tertanggal 18 April 2024, objek tersebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Namun, massa aksi menilai proses tersebut sarat kejanggalan. Salah satu poin krusial adalah tidak adanya pemberitahuan resmi kepada debitur terkait pelaksanaan lelang kedua. Padahal, dalam regulasi PERMENKEU No. 122/PMK.06/2023, pemberitahuan kepada debitur merupakan syarat mutlak keabsahan lelang.
Selain itu, harga jual objek yang dianggap jauh di bawah nilai pasar juga menjadi sorotan. Massa merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa lelang dapat dibatalkan apabila terdapat cacat prosedural dan harga yang tidak wajar.
Dalam tuntutannya, FOKAL juga mengungkap bahwa pada tahun 2023, proses lelang sempat dibatalkan setelah debitur melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta serta biaya pembatalan lelang Rp12,5 juta.
Hal ini disebut sebagai bentuk itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannya, meski usaha hotel terdampak pandemi COVID-19.
Namun, proses lelang kembali dilakukan pada April 2024 tanpa sepengetahuan debitur, yang kemudian memicu polemik hingga saat ini.
Permasalahan ini juga telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo sebanyak empat kali. Hasilnya, rekomendasi DPRD menyimpulkan bahwa pelaksanaan lelang oleh pihak bank melalui KPKNL dinilai tidak prosedural.
Tak hanya soal lelang, massa aksi juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palopo.
FOKAL menilai tahapan eksekusi pengosongan dilakukan tanpa dasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) masih berjalan di pengadilan.
Selain itu, proses konstatering (pencocokan objek) juga diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, seperti tidak adanya surat tugas, tidak melibatkan BPN, serta tidak adanya berita acara yang disampaikan kepada pihak terkait.
Dalam pernyataan sikapnya, FOKAL Luwu Raya menyampaikan tiga tuntutan utama:Aksi ini 9
- Mendesak hakim untuk memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran prosedur oleh semua pihak terkait.
- Meminta pembatalan Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 karena dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
Menuntut penetapan status quo terhadap objek sengketa, serta penghentian seluruh aktivitas di lokasi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Aksi damai ini berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. FOKAL menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tercapainya keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik di Luwu Raya, mengingat implikasinya terhadap kepastian hukum, transparansi lelang, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan peradilan.
Keterangan Resmi Pengadilan Negeri Palopo.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palopo memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan perkara yang menjadi sorotan massa aksi.
“Perlu kami sampaikan bahwa hari ini telah berlangsung aksi unjuk rasa terkait Hotel Platinum di Kota Palopo. Sebagaimana diketahui, objek tersebut sebelumnya telah dilakukan eksekusi. Namun demikian, saat ini masih terdapat perkara yang sedang berjalan, yakni gugatan dengan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Plp.
Pada awalnya, perkara tersebut dijadwalkan untuk diputus hari ini. Namun, setelah kami berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, diketahui bahwa putusan masih dalam tahap musyawarah.
Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan teknis. Seperti yang kita ketahui, Pengadilan Negeri Palopo baru sekitar satu minggu lebih menempati kantor sementara. Oleh karena itu, dokumen dan peralatan pendukung baru efektif digunakan hari ini.
Berdasarkan informasi dari Majelis Hakim, pembacaan putusan akan ditunda selama dua minggu sejak hari ini. Putusan nantinya akan disampaikan kepada para pihak melalui sistem peradilan elektronik.
(Tim).
PHK Superitendent di PT RAPI, Tripartit Ketiga Masih Berproses di Disnaker Pelalawan
Pelalawan, - Kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan besar PT RAPI yang beroperasi di lingkungan April Group Pangkalan Kerinci, kini terus bergulir pada tahap Tripartit ketiga di kantor dinas ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (13/4/2026).
Pekerja yang menjabat sebagai superitendent hampir 6 tahun masa kerja di perusahaan itu mengungkapkan saat ini sedang meminta haknya dan kehilangan pekerjaan. Namun atas perselisihan hubungan industrial yang dialaminya berharap pemerintah andil dan bisa menegakkan hukum yang berlaku atas alasan perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 43 ayat 2 PP 35 tahun 2021 tentang efisiensi mencegah kerugian.
Iyus Timotius, saat dimintai keterangannya menyampaikan bahwa di ruangan mediasi mediator Disnaker Pelalawan, Idrus terlihat tegas menegakkan hukum dan undang-undang ketenagakerjaan, bahkan sempat meminta kepada perusahaan untuk menyampaikan apa saja yang menjadi hal yang dialami perusahaan terkait alasan PHK terhadap Iyus Timotius pada Pasal 43 ayat 2 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap seorang jabatan super tendent itu," jelasnya.
Bahkan Disnaker Kabupaten Pelalawan memberikan kesempatan kepada perwakilan perusahaan yang dihadiri oleh Firdaus sebagai IR PT. RAPI, untuk menjelaskan peristiwa yang berkaitan dengan apa yang dialami perusahaan mulai dari sisi performance pekerja, hasil produksi, maupun operasional dan hasil audit internal atau eksternal," tambahnya.
"Namun perusahaan menyampaikan terkait efesiensi mencegah kerugian, tidak dibutuhkan hasil Audit internal ataupun eksternal tentang kondisi PT. RAPI hingga melakukan pemutusan hubungan kerja," bebernya.
Dalam Tripartit ketiga dihadiri oleh Kabid PHI Disnaker Kabupaten Pelalawan, Zulkifli, SE., President FSP2KI, H. Hamdani, Ketua DPW Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Riau, Arbaa Silalahi, dan Iyus Timotius Sebagai Superitendent yang sedang memperjuangkan haknya dan kehilangan pekerjaan.
Di tempat yang sama President FSP2KI, H. Hamdani menegaskan bahwa PHK Iyus Timotius adalah salah satu anggota Federasi Serikat Pekerja (FSP2KI).
"Hari Ini agenda mediasi ketiga, tadi dihadiri oleh perusahaan. Yang pertama mereka tidak hadir, yang kedua tidak ada titik temu kesepakatan, hari ini mediasi ketiga juga belum ada titik temu. Perusahaan tetap kekeh pada putusannya menawarkan 1 kali ketentuan jika alasannya efesiensi untuk mencegah kerugian," jelasnya.
"Lalu menurut kami, itu sesuai dengan peraturan pemerintah, PP 35 Tahun 2021 bahwa alasan efesiensi itu tidak masuk dalam kategori yang dianjurkan pada PP 35 tersebut. Jadi pada intinya kami Serikat Pekerja mengikuti aturan pemerintah, " tutur Hamdani.
"Kita masih berharap ada diskusi sebelum ada kesimpulan mediator dan kesepakatan di tingkat mediasi Disnaker. Menunggu informasi dari Disnaker sebab tadi perusahaan meminta waktu sekali lagi untuk mediasi pada hari Rabu depan tanggal 15 April 2026," tambahnya.
Selain itu, Hamdani mengungkapkan bahwa dalam mediasi pihak perusahaan tersebut menyampaikan alasan dasar PHK berawal adanya warning later kesatu, kedua dan ketiga, dan dimediasi kedua yang lalu itu kita bantah. Bahwa itu tidak bisa dijadikan alasan untuk efesiensi mencegah kerugian. Kemudian terkait performa pekerja dan juga pihak perusahaan menyampaikan saat ini produksi yang tidak produktif, banyak produksi mereka saat ini tercancel. Itu yang dijadikan alasan sehingga mereka melakukan PHK," pungkasnya.
"Tuntutan pekerja agar disnaker netral. Posisi pekerja secara sosial ekonomi itu dibawah dari pada pengusaha, maka netral itu pemerintah harus membela orang yang lemah, bukan membiarkan saja, dan itu di Aminin oleh pihak disnaker. Mereka siap dan selama ini juga mereka membantu memastikan hak-hak pekerja," lanjutnya.
Menanggapi alasan perusahaan di ruang mediasi, Ketua DPW KPBU Provinsi Riau, Arbaa Silalahi, menegaskan terkait tidak perlu diaudit performance produktivitas terkait efesiensi mencegah kerugian mengatakan "Ini kan pasal yang mengada-ngada dan sebagai case senjata pamungkas perusahaan untuk memPHK. Maka karena tidak ada titik terangnya kemungkinan kita lanjut:
1. PHI apa bila keluar anjuran
2. Aksi unjuk rasa di kantor perusahaan atau di lingkungan perusahaan.
Hingga MAYDAY akan kita jelaskan ke perusahaan bahwa PHK model seperti ini sangat mengada-ngada dan harus dilawan. Melalui aksi 1 meday akan kami suarakan," ucapnya.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Budi sebagai Humas perusahaan menanggapi sebagai berikut:
"Perusahaan menghormati perhatian publik terhadap pemberitaan yang beredar terkait proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di salah satu entitas usaha kami. Namun demikian, kami menegaskan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik perlu dipahami secara utuh dan berdasarkan fakta yang akurat," jawabnya. Rabu (15/4/2026).
"Dapat kami tegaskan bahwa setiap keputusan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, termasuk dalam kasus ini, telah melalui mekanisme internal yang berlaku secara prosedural serta mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil evaluasi internal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap standar kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan, setelah melalui proses pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.
"Perusahaan memastikan bahwa seluruh hak karyawan yang terdampak telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Kami juga tetap mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, serta terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Disra Alldrick sebagai Corporate Communications Manager.
Pihak Disnaker Kabupaten Pelalawan melalui Kabid PHI Zulkifli, SE, saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.
Mediasi Tripartit ketiga di Kantor Disnaker Kabupaten Pelalawan masih menunggu keterangan resmi. Pekerja berharap pemerintah dapat memberikan kepastian penyelesaian mediasi ini agar tidak berlarut-larut.
(Tim).
Komentar Anda :