Lhokseumawe, - Kebijakan terbaru terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari pengamat sosial asal Lhokseumawe, Sofyan, S.Sos, yang menyuarakan kegelisahan publik terhadap arah kebijakan yang dinilai mulai menjauh dari realitas masyarakat.
Dalam catatannya, Sofyan mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terus berdatangan, baik melalui pesan pribadi maupun percakapan sehari-hari di warung kopi. Persoalan yang muncul terbilang mendasar: kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status desil hingga ancaman tidak tertanganinya kebutuhan medis, termasuk persalinan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut rasa aman masyarakat ketika mereka sakit,” ujarnya.
Menurut Sofyan, pernyataan pemerintah yang menyebut kebijakan ini sebagai “penyesuaian” justru menimbulkan tanda tanya baru. Dalam praktik kebijakan publik, istilah tersebut kerap menjadi pintu masuk bagi pembatasan akses yang tidak disadari sejak awal.
“Kalau masalahnya ada pada data, maka yang harus diperbaiki adalah sistem datanya, bukan akses layanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti momentum lahirnya kebijakan tersebut yang dinilai terlalu cepat. Dalam rentang waktu yang berdekatan pada Januari 2026, terjadi sejumlah keputusan penting, mulai dari pernyataan pemerintah pusat terkait izin berobat ke luar negeri, penetapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, hingga proses sosialisasi kebijakan.
Bagi Sofyan, rangkaian tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius. “Dalam pemerintahan, waktu adalah bagian dari kualitas keputusan. Jika kebijakan lahir terlalu cepat, risiko yang muncul bukan hanya teknis, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai persoalan JKA kini telah bergeser dari isu teknis menjadi persoalan mendasar tentang bagaimana negara memandang rakyatnya.
“Apakah rakyat diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi, atau sekadar objek yang harus menyesuaikan diri dengan sistem?” ujarnya.
Sofyan juga menekankan pentingnya integrasi antara JKA dan skema nasional melalui BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan daerah seharusnya memperkuat sistem yang ada, bukan menimbulkan ketidakpastian baru di tengah masyarakat.
Di tengah meningkatnya keresahan publik, ia mendorong Pemerintah Aceh untuk tidak ragu mengambil langkah korektif, termasuk mengevaluasi secara menyeluruh bahkan mencabut kebijakan jika terbukti menimbulkan dampak negatif.
“Ini bukan soal mundur, tapi keberanian untuk meluruskan arah,” katanya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa Aceh saat ini membutuhkan kepastian, bukan sekadar narasi.
“Rakyat tidak butuh penjelasan yang berulang. Mereka butuh kepastian: saat sakit, mereka dilayani. Negara harus hadir, bukan hanya dalam aturan, tapi dalam kenyataan,” tutup Sofyan.
(Rifai).
Komentar Anda :