Dendam Berujung Maut, Polres Sergai Gelar 33 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Irawati
Senin, 27-04-2026 - 15:16:51 WIB
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat rekonstruksi yang memperagakan 33 adegan krusial di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (27/4/202
Baca juga:
   
 

 


Serdang Bedagai, - Tabir gelap kasus pembunuhan berencana terhadap Irawati alias Ira (58) akhirnya tersingkap jelas. Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi yang memperagakan 33 adegan krusial di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (27/4/2026).


Rekonstruksi ini mengungkap fakta mengejutkan: korban sebenarnya adalah "target pengganti" dari rencana pembunuhan awal yang gagal.


Berdasarkan jalannya rekonstruksi, tersangka Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30) awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fendi karena dendam lama.


Namun, karena kesempatan untuk menghabisi Fendi tak kunjung tiba, Anita dengan dingin mengalihkan targetnya.
"Ya udah, kita apain Ira," ujar Anita kepada Zulkifli (Adegan ke-7), yang menjadi awal petaka bagi korban.


Aksi ini dilakukan dengan sangat terencana:
Umpan Kebohongan: Anita menjemput Irawati di rumahnya dengan dalih cucu korban sedang berada di rumah Anita.


Sesampainya di lokasi, korban didorong hingga terjatuh. Anita menduduki perut dan mencekik leher korban, sementara Zulkifli memegangi tubuh korban agar tidak melawan.


Korban diikat tangan dan kakinya, lalu mulutnya dibekap berlapis-lapis menggunakan kain hingga tewas kehabisan napas di dalam kamar.


Usai memastikan korban tak bernyawa, kedua tersangka menggasak perhiasan dan dokumen korban, lalu membuang jasadnya ke tempat pembuangan sampah dan menimbunnya dengan limbah agar tak terlihat.


Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif utama aksi nekat ini adalah dendam pribadi yang mendalam.


"Tersangka Anita, yang merupakan mantan menantu korban, merasa sakit hati karena korban diduga tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu," ungkap AKP Binrod.


Kasus yang dilaporkan pada 9 Maret 2026 ini kini memasuki babak akhir penyidikan. Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat.


"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas AKP Binrod di hadapan awak media dan keluarga korban.


Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai, penasehat hukum tersangka, serta keluarga korban yang hadir dengan pengawalan ketat personel Polres Sergai.


Selesainya 33 adegan ini menandai tuntasnya berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke meja hijau guna memberikan keadilan bagi almarhumah Irawati.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com