Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
Kamis, 06-07-2023 - 16:30:17 WIB
|
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana. |
Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui, satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kamis (06/7/2023).
Keadilan restoratif diberikan kepada 4 Tersangka yakni :
1. Suyatmi Alias Bu Yatmi
2. Dekkasius Sulle Anak dari Martinus Sulle (Alm)
3. Bernadeta Ratna Istri Nursari Alias Bu Sari Anak Thomas Suparjan
4. Beata Alpha Christina Sulle Alias Beata Anak dari Dekkasius Sulle
Dari keempat tersangka, Kejaksaan Negeri Sleman dengan sangkaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
Pertimbangan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Para Tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Tersangka diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi dari pihak lain.
Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Dalam pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya Jam-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. (Dig)
Komentar Anda :