Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban, Kerugian Capai Rp4,5 Juta
Selasa, 05-05-2026 - 19:59:47 WIB
Kedua tersangka pencurian berinisial A T (26) dan R R (29), dan sejumlah barang telah raib, di antaranya ponsel Realme C61, baterai mesin semprot, alat parutan kelapa, serta perlengkapan dapur lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000.-
Baca juga:
   
 

 


Serdang Bedagai, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Dua pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.


Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Kedua tersangka masing-masing berinisial A T (26) dan R R (29), warga setempat.


Kasus ini bermula dari laporan korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani, yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya pada Sabtu dini hari (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah dan beristirahat di rumah.


Korban terbangun saat cucunya meminta ditemani ke kamar mandi. Ia kemudian mendapati pintu dapur sudah terbuka dan sejumlah barang telah raib, di antaranya ponsel Realme C61, baterai mesin semprot, alat parutan kelapa, serta perlengkapan dapur lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000.


Penyelidikan yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., akhirnya membuahkan hasil. 


Tersangka A T lebih dulu ditangkap, dan dari hasil interogasi, ia mengakui beraksi bersama rekannya, R R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R R pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak ponsel Realme C61, kotak baterai mesin motor, dan kaki parutan kelapa.


Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com