Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilihan PPPSRS City Resort Residence Masuki Sidang Perdana
Rabu, 06-05-2026 - 09:48:47 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) City Resort Residence (CRR).


Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Dr.(c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,M.Kn(c) atas nama Para Penggugat yaitu Rudy Gunawan, Abraham Inaray Setiaputra, dan Riady merupakan kontestan dari Pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS. 


Sementara, gugatan ditujukan terhadap Panitia Musyawarah (PANMUS) selaku penyelenggara pemilihan, yang dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran prosedur dan mengabaikan prinsip transparansi.


Sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 12.45 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan para pihak. 


Dari pantauan di ruang sidang para Penggugat hadir didampingi kuasa hukum, sementara pihak Tergugat hanya dihadiri kuasa hukumnya.


Tampak juga tergugat II hadir, sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta (Turut Tergugat I), serta Turut Tergugat III & IV (Anggota DPRD DKI Jakarta) dinyatakan tidak hadir dalam persidangan.


Dalam sidang, para pihak penggugat menyatakan bahwa proses pemilihan PPPSRS yang berlangsung pada 11 April 2026 dilakukan dengan cara yang tidak sah dan menabrak berbagai aturan perundang-undangan.


Adapun beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan meliputi:
- Penyelenggara diduga kuat melanggar UU Perumahan Rakyat dan - Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 4 Tahun 2025.
- Pelanggaran Aturan Khusus DKI, proses tersebut dinilai tidak mengindahkan Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 yang mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan rumah susun di wilayah DKI Jakarta.


Tak hanya itu, PANMUS juga dinilai menggunakan alasan-alasan yang tidak berdasar hukum untuk membenarkan prosedur pemilihan yang tidak transparan dan cenderung memihak.


Melalui gugatan yang didaftarkan pada 17 April 2026 ini, Rudy dkk melalui petitumnya di gugatan memohon kepada Majelis Hakim agar:
- Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan bahwa PANMUS telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan Pihak Pengurus Baru tidak bisa melakukan kegiatan secara Administratif karena SK dari DPRKP atas status dalam gugatan di pengadilan.


"Jika Notaris dan DPRKP menetapkan status tersebut dalam bentuk SK (surat keputusan) maka akan melakukan perbuatan Melawan hukum (PMH), dan Kami akan melakukan Upaya Hukum ke Kepolisian Republik Indonesia," imbuh Abraham 


Penggugat berharap Hakim Pengadilan Jakarta Barat dapat memberikan kepastian hukum atas status pemilihan PPPSRS City Resort Residence demi melindungi hak-hak seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun.


"Kami melayangkan gugatan ini demi tegaknya transparansi dalam proses Demokrasi di Pemilihan PPPSRS CRR," kata Rudy Gunawan, dalam rilisnya yang diterima redaksi Rabu 6 April 2026.


Menurut Rudy Gunawan, apa yang terjadi pada pemilihan 11 April 2026 lalu adalah preseden buruk bagi demokrasi di lingkungan rumah susun. 


Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan regulasi yang berlaku, terutama Permen PKP No. 4 Tahun 2025.


Persidangan akan dilanjutkan pada agenda pemanggilan berikutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim untuk memanggil kembali pihak-pihak yang tidak hadir tanggal 12 Mei 2026. 


(*).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com