Ardo Rahawarin Nyatakan Dukungan Penuh Kepada Sultan Ternate: Tanah Adat adalah Ruang Sakral
Jakarta, - Tokoh pemuda sekaligus penggerak isu sosial Maluku, Ardo Rahawarin, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pernyataan tegas Sultan Ternate ke-4
9, Jou Sultan Hidayatullah Sjah, mengenai perlindungan tanah masyarakat adat.
Ardo menegaskan bahwa tanah adat di wilayah Maluku dan Maluku Utara harus dipandang sebagai warisan sakral yang tidak boleh dikomersialisasi dalam bentuk konsesi industri.
?Pernyataan ini muncul menyusul kekhawatiran masyarakat adat terhadap semakin masifnya izin konsesi lahan yang mengancam kedaulatan wilayah tradisi dan kelestarian lingkungan di Kepulauan Rempah.
?Tanah Sebagai Identitas, Bukan Komoditas.
Dalam keterangannya, Ardo Rahawarin menekankan bahwa tanah bagi masyarakat hukum adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi identitas, budaya, dan spiritualitas.
?"Apa yang disampaikan oleh Jou Sultan Ternate adalah suara hati nurani seluruh masyarakat adat di Maluku dan Maluku Utara. Tanah adat adalah tanah sakral, titipan leluhur yang memiliki ikatan batin dengan masyarakatnya. Mengubahnya menjadi tanah konsesi tanpa menghormati hak-hak tradisional adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah dan konstitusi kita," ujar Ardo.
?Kritik terhadap Ekspansi Konsesi
Ardo juga menyoroti dampak jangka panjang dari pemberian izin konsesi kepada pihak korporasi di wilayah-wilayah keramat.
Menurutnya, eksploitasi lahan berskala besar sering kali mengabaikan kearifan lokal dan merusak ekosistem yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
?Ia mengingatkan kembali pentingnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, sehingga negara tidak berhak memberikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan masyarakat adat terkait.
?Panggilan untuk Sinergi Kebijakan
Melalui dukungan ini, Ardo Rahawarin mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah untuk berdiri bersama Sultan Ternate dalam memperjuangkan legalitas wilayah adat.
?"Kami mendesak pemerintah untuk lebih selektif dan transparan dalam tata kelola lahan. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara menggusur nilai-nilai sakral. Keberpihakan pada masyarakat adat adalah harga mati untuk menjaga martabat bangsa," tutupnya.
?Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar masyarakat adat di tingkat nasional dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat agar segera disahkan sebagai payung hukum yang kuat.
(Rifai).
Komentar Anda :