Palembang, - Selain perkembangan perkara penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun tersebut, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru pada Kamis (7/5/2026), yakni:
SF selaku penerima manfaat KUR sekaligus ASN yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
AW selaku wiraswasta;
SP selaku wiraswasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.
Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa mencapai 68 orang dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.
Modus Manipulasi Data dan Penyalahgunaan KUR
Dalam penjelasannya, Vanny memaparkan bahwa modus operandi perkara tersebut dilakukan secara sistematis melalui penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi data.
Tersangka EH selaku pimpinan salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo diduga bekerja sama dengan sejumlah perantara KUR untuk mengajukan kredit menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Data-data tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumen palsu seperti surat keterangan usaha agar memenuhi syarat pencairan kredit.
Proses pencairan selanjutnya dipermudah oleh pihak internal bank lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga tersangka baru yakni SF, AW, dan SP disebut berperan mengumpulkan KTP dan kartu keluarga masyarakat untuk pengajuan KUR, lalu menggunakan hasil pencairan kredit untuk proyek serta kepentingan pribadi.
“Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil,” ungkap Vanny.
Ia menegaskan bahwa program pemerintah yang ditujukan membantu rakyat kecil tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Pesan Moral dan Harapan untuk Aparatur Negara
Di balik ketegasan penegakan hukum tersebut, Vanny juga menyampaikan pesan moral yang kuat kepada seluruh aparatur negara dan masyarakat luas.
Ia berharap kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati Sumsel dapat menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan.
“Jangan pernah berpikir bahwa penyimpangan kecil akan luput dari pengawasan hukum. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam bekerja dan mengabdi kepada negara,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi juga membangun budaya malu terhadap korupsi dan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa uang negara adalah hak rakyat yang harus dijaga.
“Setiap rupiah yang diselamatkan dari korupsi adalah harapan masyarakat yang kembali. Itu sebabnya kami bekerja tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Vanny.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Ketegasan Kejati Sumsel Jadi Sorotan Publik
Langkah progresif Kejati Sumsel dalam membongkar dugaan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara kini menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menilai pendekatan yang dilakukan Kejati Sumsel mencerminkan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan berdampak nyata bagi negara.
Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, keberhasilan penyelamatan lebih dari Rp1,2 triliun menjadi bukti bahwa hukum masih memiliki kekuatan untuk mengembalikan hak-hak negara yang dirampas melalui praktik korupsi.
Melalui penerangan hukum yang disampaikan secara terbuka dan berintegritas oleh Vanny Yulia Eka Sari, Kejati Sumsel tidak hanya memberikan informasi kepada publik, tetapi juga menghadirkan pesan moral bahwa integritas, kejujuran, dan tanggung jawab adalah benteng utama dalam menjaga masa depan bangsa.
(Sudirlam).
Komentar Anda :