Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Dibekuk Dini Hari dan Digelandang ke Polres Sergai
Serdang Bedagai, - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kecamatan Sei Bamban.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas pada Selasa (12/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Januari 2026.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, dan RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban diketahui bernama Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta asal Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban tengah berada di luar rumah. Tak lama kemudian, seorang saksi bernama Ijun datang memberi kabar bahwa rumah korban telah dibobol maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi rusak pada bagian engsel.
Saat memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang elektronik miliknya raib digondol pelaku, di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.
“Pada Senin, 11 Mei 2026, tim melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi di lapangan. Kemudian pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” ujar AKP Bringin Jaya.
Dari hasil interogasi awal, polisi juga mengungkap bahwa barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial R, warga Payalombang.
Kini kedua pelaku harus bermalam di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
(Dali).
Komentar Anda :