JPU Tuntut Terdakwa Ilman Suhdi 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp22,2 Juta Kepada Saudah
Selasa, 12-05-2026 - 19:56:13 WIB
Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilman Suhdi alias Menek kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasaman, Selasa (12/5/2026).
Baca juga:
   
 

 


Pasaman, - Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilman Suhdi alias Menek kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasaman, Selasa (12/5/2026).


Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi bagi korban bernama Saudah.


Keterangan dari pihak LPSK disampaikan secara virtual melalui Zoom sebelum persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam persidangan tersebut, LPSK menjelaskan perhitungan restitusi yang diajukan untuk korban terdiri dari dua komponen utama, yakni kerugian akibat kehilangan penghasilan korban serta biaya pemulihan fisik, psikologis, dan sosial pascakejadian.


Pihak LPSK menerangkan bahwa meskipun korban tidak memiliki bukti slip gaji, perhitungan kerugian tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat.


Selain itu, berdasarkan hasil asesmen psikolog, korban disebut mengalami depresi berat sehingga membutuhkan pemulihan jangka panjang melalui terapi psikologis dan pendampingan sosial.


LPSK juga menegaskan bahwa lembaganya hanya bertugas memfasilitasi pengajuan restitusi, sementara penggunaan dana nantinya menjadi hak korban sepenuhnya. Program pemulihan tersebut baru dapat dilaksanakan apabila permohonan restitusi dikabulkan oleh majelis hakim.


Sementara itu, biaya pengobatan korban selama menjalani perawatan tidak dimasukkan dalam pengajuan restitusi karena seluruh biaya medis telah ditanggung oleh pemerintah daerah.


Total restitusi yang diajukan LPSK dalam perkara tersebut mencapai Rp22.200.000.


Usai mendengarkan keterangan dari LPSK, persidangan sempat diskors selama satu jam sebelum dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan terdakwa yang mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.


Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp22,2 juta kepada korban serta membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.


Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Fitri Utama, menolak permohonan restitusi tersebut. Menurutnya, sejumlah bukti yang diajukan dinilai belum lengkap dan tidak jelas. Pihaknya juga menilai sebagian restitusi diajukan untuk tindakan pemulihan yang hingga kini belum dilaksanakan.


Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dijadwalkan dibacakan pada agenda sidang berikutnya, Kamis (21/5/2026). 


(Sandi).


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com