PERMAHI Kritik SPPI, Libatkan Kemenhan dalam Program Desa Dinilai Bermasalah Secara Konstitusi
Kamis, 14-05-2026 - 18:22:23 WIB
Baca juga:
   
 

 


Banda Aceh, - Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang digagas pemerintah sebagai motor penggerak Koperasi Desa Merah Putih mulai menuai sorotan serius dari kalangan akademisi dan aktivis hukum. 


Di tengah narasi besar pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi rakyat, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas, akuntabilitas, dan posisi program tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan PERMAHI,  Sahrul Lakoro, menilai SPPI bukan sekadar program pembangunan biasa, melainkan isu serius dalam perspektif hukum tata negara karena menyentuh batas antara kewenangan sipil dan pendekatan militer dalam administrasi pemerintahan.


Menurutnya, negara memang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas untuk mempercepat pembangunan desa. Namun, persoalan muncul ketika program yang sepenuhnya berada di ranah sipil justru tidak ditempatkan dalam sistem aparatur sipil negara (ASN) yang secara konstitusional telah diatur melalui mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Ketika negara merekrut, melatih, dan menempatkan individu untuk menjalankan fungsi publik di luar sistem ASN, maka yang muncul adalah konstruksi kelembagaan yang problematik. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut legalitas kekuasaan dalam negara hukum,” ujar Sahrul Lakoro.


Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi modern, fungsi pemerintahan sipil dan militer memiliki batas yang tegas. Administrasi publik dijalankan oleh aparatur sipil, sementara militer memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara. Pemisahan tersebut merupakan bagian penting dari prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.


Namun dalam implementasinya, SPPI justru dinilai berada di wilayah abu-abu kelembagaan atau *grey area institutional*. Program tersebut bukan bagian dari struktur ASN, tetapi menjalankan fungsi pelayanan publik. Di sisi lain, pola pelatihan yang melibatkan Kementerian Pertahanan dengan pendekatan semi-militer memunculkan pertanyaan baru terkait identitas dan status para peserta program tersebut.


“Pertanyaan paling mendasar adalah: mereka ini sebenarnya aparatur sipil atau entitas baru di antara sipil dan militer? Karena sampai hari ini konstruksi hukumnya belum benar-benar terang,” katanya.


Sahrul menegaskan, dalam negara hukum setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan yang pasti, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji secara hukum.


Menurutnya, ketidakjelasan status SPPI berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, terutama apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi desa atau penggunaan kewenangan publik oleh para peserta program tersebut.


“Kalau terjadi penyalahgunaan kewenangan, mereka tunduk pada rezim hukum yang mana? Apakah disiplin ASN, hukum administrasi negara, atau mekanisme lain? Ini yang sampai sekarang belum memiliki kepastian,” ujarnya.


Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan sektor pertahanan dalam program ekonomi sipil yang dinilai dapat memunculkan persoalan konstitusional lebih luas. Dalam prinsip negara demokrasi, kata Sahrul, militer tidak didorong masuk terlalu jauh ke ruang-ruang sipil karena berpotensi mengaburkan akuntabilitas kekuasaan.


“Ketika logika militer mulai masuk ke sektor ekonomi dan administrasi sipil, bahkan dengan alasan percepatan pembangunan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi itu sendiri,” tegasnya.


Meski demikian, Sahrul menekankan bahwa kritik terhadap SPPI bukan berarti menolak pembangunan desa atau pemberdayaan sarjana muda Indonesia. Ia justru menilai kebutuhan SDM berkualitas di desa merupakan kebutuhan nyata yang harus dijawab negara.


Namun ia mengingatkan bahwa tujuan baik tidak boleh dibangun melalui desain kelembagaan yang kabur dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.


“Negara boleh berinovasi dalam kebijakan, tetapi inovasi itu tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Jangan sampai demi percepatan pembangunan, negara justru menciptakan preseden yang melemahkan sistem yang dibangun sendiri,” pungkasnya.


(Rifai).
 


 




 
Berita Lainnya :
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    02 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    03 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    04 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    05 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    06 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    07 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    08 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    09 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    10 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    11 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    12 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    13 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    14 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    15 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    16 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    17 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    18 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    19 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    20 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    21 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    22 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com