Legalitas F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Dipersoalkan, Kamil Tegaskan Hanya Satu Kepengurusan Sah
Kamis, 14-05-2026 - 21:11:41 WIB
Baca juga:
   
 

 


Bengkalis, - Polemik legalitas organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) di Kabupaten Bengkalis kembali memanas. Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Tenaga Kerja bersikap tegas dalam meluruskan status kepengurusan organisasi demi menghindari konflik antara pekerja di lapangan.


Menurut Kamil, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat lokal tanpa harus sampai menjadi perhatian Kapolda Riau. Namun hingga kini, persoalan legalitas organisasi dinilai belum mendapat kepastian yang jelas.


“Perkara ini sebenarnya tidak perlu sampai ke Kapolda Riau lagi, ini sekelas Kapolsek bisa selesai. Kita diam selama ini, hanya saja tidak pernah mau mengambil posisi ini ke DPD F-SPTI-K.SPSI Riau yang diketuai Dedi Boxer,” ujarnya.


Kamil menegaskan organisasi yang dipimpinnya memiliki legal standing yang jelas dan sah secara hukum. Ia menyebut F-SPTI-K.SPSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan merupakan satu-satunya kepengurusan yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM serta berafiliasi dengan KSPSI pimpinan M. Jumhur Hidayat.


“Pada intinya kita jelas punya barcode di Kemenkumham. Silakan cek, APH dan publik juga bisa melihat. Dan kenapa selama ini pihak kubu lain bisa berjalan? Tunjukkan legalitas mereka, apakah benar-benar terdaftar di Kemenkumham,” tegasnya.


Menurut Kamil, kepengurusan CP Nainggolan terbentuk melalui mekanisme organisasi yang sah, yakni hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2017 di Depok dan kembali terpilih pada Musyawarah Nasional tahun 2022 untuk periode 2022–2027.


Ia menjelaskan legalitas tersebut diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.JKT serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022.


Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Surat Nomor 298/ORG/PP-FSPTI/SPSI/X/2023 yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI cq Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


Dalam surat tersebut ditegaskan kepengurusan F-SPTI di bawah Ketua Umum CP Nainggolan dan Sekretaris Umum Dedy Zulfikar merupakan kepengurusan yang sah dan legal berdasarkan bukti pencatatan Nomor 124/V/N/VII/2001 yang diterbitkan Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan.


“Bahwa berdasarkan putusan pengadilan dan dokumen organisasi yang ada, FSPTI pimpinan Ketua Umum CP Nainggolan adalah sah. Penegasan ini penting agar tidak ada oknum-oknum yang mengatasnamakan FSPTI,” katanya.


Kamil juga membantah tudingan bahwa pihaknya mengambil alih wilayah kerja organisasi lain. Menurutnya, DPC yang dipimpinnya hanya membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) baru sesuai arahan DPD agar pekerja lokal dapat bekerja di wilayahnya sendiri.


“Kita tidak merebut atau menyerobot PUK yang telah ada. Kita hanya membuka PUK baru sesuai wilayah kerja masing-masing agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” ujarnya.


Ia mengaku seluruh prosedur administratif telah dijalankan sebelum pembentukan PUK dilakukan. Mulai dari penyampaian surat ke Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Bengkalis.


Meski demikian, Kamil menyayangkan persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian. Bahkan menurutnya, hasil mediasi yang difasilitasi Polres Bengkalis justru memunculkan polemik baru setelah beredar rekaman suara yang menyebut pihak lain tetap diperbolehkan bekerja seperti biasa.


“Kita yakin bukan ranah Polres menentukan siapa bekerja di mana. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan menindak jika ada pelanggaran hukum,” katanya.


Kamil menegaskan pihaknya tidak ingin memaksakan kehendak di luar ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, legalitas organisasi sudah jelas tercatat dan dapat diverifikasi publik maupun aparat penegak hukum.


“Kita tidak mau juga membunuh diri, karena ini jelas tercatat di Kemenkumham. Ngapain kita paksakan, sama saja kita bunuh diri alias mati konyol,” tegasnya.


Dengan kondisi tersebut, Kamil berharap pemerintah daerah, Disnaker, dan aparat penegak hukum dapat bersikap objektif berdasarkan legalitas resmi agar persoalan organisasi buruh di kabupaten Bengkalis tidak berkembang menjadi konflik terbuka antar pekerja.


“Harapan kita sederhana, APH termasuk Disnaker bisa meluruskan persoalan ini secara terang agar publik tahu mana kepemimpinan yang sah secara hukum,” pungkasnya.


Kalaupun ada keraguan dari masyarakat, APH maupun pihak-pihak terkait lainnya, silahkan cek langsung pencatatan di Kemenkumham di barcode ini. Intinya, Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) tidak ada dua, tiga dan empat, hanya satu.


Terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno saat dikonfirmasi menyampaikan Terkait dinamika yang terjadi di tubuh F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis, pada prinsipnya kami menghormati keberadaan organisasi serikat pekerja sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.


"Mengenai persoalan legal standing, keabsahan kepengurusan, maupun dualisme organisasi, hal tersebut pada dasarnya merupakan ranah administratif dan hukum organisasi yang pembuktiannya mengacu pada dokumen resmi, pencatatan pada instansi berwenang, AD/ART organisasi, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Rabu (13/5/2026). 


Kami tidak dalam posisi masuk ke substansi sengketa ataupun menentukan pihak mana yang paling sah, karena itu merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, baik Kementerian Ketenagakerjaan, instansi terkait, maupun pengadilan apabila terjadi perselisihan hukum.


"Adapun aparat penegak hukum, termasuk Polres, pada prinsipnya memiliki fungsi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan mencegah terjadinya konflik di lapangan. Dalam menjalankan tugasnya tentu diharapkan tetap bersikap netral, profesional, mengedepankan asas kehati-hatian, serta mempertimbangkan seluruh dokumen hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 


Kami juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan dialog, musyawarah organisasi, serta menempuh mekanisme hukum dan administratif yang tersedia agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat maupun dunia usaha di Kabupaten Bengkalis.


Pada akhirnya, negara hukum mengajarkan bahwa setiap persoalan organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui konflik di lapangan," tutupnya.


(*).


 




 
Berita Lainnya :
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    02 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    03 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    04 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    05 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    06 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    07 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    08 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    09 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    10 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    11 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    12 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    13 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    14 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    15 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    16 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    17 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    18 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    19 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    20 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    21 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    22 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com