KONFIRMASI DUGAAN PENIPUAN
Supervisor FIF Makassar Arogan, Arifinsulsel: Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial
Kamis, 21-05-2026 - 18:18:39 WIB
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Upaya konfirmasi awak media terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen yang dilakukan karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih, Fikri Hidayatullah, justru disambut sikap tak terpuji dari pihak manajemen. 


Saat rombongan wartawan yang dipimpin langsung Arifinsulsel, Pimpinan Redaksi media Sorotanpublic.com, mendatangi kantor cabang pada Senin, 18 Mei 2026, mereka berhadapan dengan Supervisor yang bersikap arogan, menantang, dan berupaya menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.
 
Arifinsulsel yang hadir bersama sejumlah rekan jurnalis dan penggiat media, datang atas dasar laporan resmi dan bukti-bukti kuat dari Thahirah Bijang, S.H., konsumen yang menjadi korban. Ia menderita kerugian materi jutaan rupiah akibat ulah Fikri yang mengaku mewakili perusahaan, namun uang pembayaran yang diterima tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan dikantongi sendiri. Berikut rincian lengkap kejadian dan pernyataan resmi Arifinsulsel.
 
Arifinsulsel menjelaskan, kehadiran rombongan media murni untuk menjalankan fungsi jurnalistik, mencari kebenaran, dan meminta tanggapan resmi perusahaan terkait laporan Thahirah Bijang. Dalam laporannya, konsumen tersebut menyatakan telah melunasi kewajiban pembiayaan sepeda motor melalui Fikri Hidayatullah pada akhir 2024. Namun belakangan, ia justru kembali ditagih, dikirimi surat somasi, dan didesak seolah belum membayar sepeser pun.
 
"Kami datang membawa data lengkap, bukti transfer, dan keterangan korban. Tujuan kami hanya satu: meminta penjelasan pihak FIF, apakah benar Fikri adalah karyawan mereka? Apakah ada penyimpangan prosedur? Dan bagaimana sikap perusahaan atas kerugian konsumen? Ini hak publik untuk tahu, apakah dana mereka aman di perusahaan pembiayaan ini," ungkap Arifinsulsel membuka keterangannya.
 
Namun, alih-alih dijelaskan atau diterima dengan baik, mereka justru berhadapan dengan Supervisor yang bertindak sewenang-wenang, padahal posisinya bukanlah Pimpinan Cabang.
 
Arifinsulsel menguraikan kronologi pertemuan yang berujung memanas karena sikap Supervisor tersebut. Berikut rangkaian pernyataan dan tindakan Supervisor yang dinilai sangat melanggar etika, prosedur, hingga hukum:
 
1. Menghalangi Akses Informasi
Saat akan melakukan wawancara, Supervisor langsung bersikeras: "Wartawan harus menyurat resmi dulu. Tidak boleh tanya sembarangan. Kalau tidak ada surat, saya tidak akan jawab apa-apa." Padahal, kasus ini sudah menyangkut kepentingan publik dan dugaan tindak pidana.Arifinsulsel menanggapi: "Tidak ada aturan yang melarang wartawan mencari informasi langsung, apalagi kasusnya sudah terang benderang merugikan konsumen. Syarat surat itu hanya akal-akalan untuk menutupi masalah."


2. Menentang dan Mengajak Berkonflik
Ketika awak media tetap mempertahankan haknya bertanya, Supervisor berubah emosional: "Saya menentang apa yang kalian lakukan. Kalian penggiat media itu seolah paling benar. Saya tantang kalian, mari kita adu saja kalau berani."Arifinsulsel menilai ini sikap yang sangat keliru. "Pers bukan musuh. Kami rekan kerja dalam menjaga kepercayaan publik. Kalau ada masalah, selesaikan, bukan malah memusuhi pihak yang mengungkapkan."


3. Mengaku Punya Wewenang Berlebihan
Supervisor dengan tegas berkata: "Saya punya kuasa penuh di sini. Saya berhak memecat siapa saja karyawan yang saya mau. Aturan di sini saya yang pegang." Padahal jelas, wewenang pemecatan adalah ranah pimpinan cabang dan departemen SDM, bukan supervisor."Ini bukti nyata dia tidak paham tugas dan jabatan. Dia merasa punya kuasa mutlak, padahal hanya pengawas operasional. Klaim wewenang palsu ini justru makin memberatkan posisinya dan perusahaan," tegas Arifinsulsel.


4. Meremehkan Segala Upaya Hukum
Sikap paling berani datang saat ia berkata: "Apa pun yang ingin kalian lakukan, silakan saja. Mau lapor ke mana, mau berita apa, saya tidak takut. Saya tantang kalian semua."


5. Mengubah Posisi Menjadi Korban
Alih-alih mengakui kelalaian pengawasan, Supervisor malah beralasan: "Ingat, Fikri itu menipu saya juga. Saya juga dibohongi, saya juga korban. Jadi bukan salah saya."Arifinsulsel menegaskan, pengakuan ini justru menjadi bukti kegagalan terbesar. "Tugas utama supervisor adalah mengawasi. Kalau dia bilang ditipu habis-habisan anak buahnya, itu artinya dia tidak bekerja. Mengaku korban adalah pengakuan resmi atas kelalaian berat."
 
Merespons seluruh kejadian itu, Arifinsulsel selaku pimpinan redaksi menyampaikan pernyataan tegas dan lengkap, yang diserahkan juga sebagai rilis pers:
 
1. Pelanggaran Hak Konstitusional
"Sikap Supervisor yang menghalangi kami, membuat persyaratan sepihak, hingga menentang kehadiran media adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 28F UUD 1945. Setiap warga negara berhak mendapat informasi benar, dan setiap pejabat atau pengelola usaha wajib memberikan kemudahan, bukan malah menghalangi. Pers dijamin konstitusi, dan kami tidak akan diamkan pembungkaman seperti ini."
 
2. Bukti Nyata Kelalaian Manajemen
"Dari semua ucapannya, terbukti jelas: pertama, Fikri Hidayatullah benar karyawan mereka. Kedua, supervisornya gagal mengawasi sampai uang konsumen digelapkan. Ketiga, manajemen di sana berjalan semau sendiri, merasa berkuasa, dan tidak paham aturan. Kalau supervisor saja berani bertindak di luar wewenang, bagaimana nasib keamanan dana nasabah?"
 
3. Etika Usaha dan Perlindungan Konsumen
"Perusahaan pembiayaan seperti FIF seharusnya menjaga kepercayaan. Namun di sini justru sebaliknya: konsumen ditipu, lalu saat ditanya jawabannya tantang-menantang. Ini sangat merusak citra industri keuangan dan melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kami mendesak kantor pusat tidak menutup mata, segera evaluasi, dan tindak tegas oknum yang bersikap arogan ini."
 
4. Komitmen Media
"Kami tegaskan, kasus ini tidak selesai di sini. Kami sudah kumpulkan seluruh rekaman, keterangan, dan bukti kejadian. Media seputarindonesia.my.id dan rekan-rekan akan terus mengawal sampai ada kejelasan, nasabah mendapatkan haknya kembali, dan aturan ditegakkan. Pers ada untuk menjaga kepentingan rakyat."
 
Arifinsulsel menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga usaha, terutama yang bergerak di bidang keuangan. Bahwa posisi jabatan bukanlah alat untuk berkuasa sewenang-wenang, melainkan amanah untuk melayani dan melindungi kepentingan konsumen.
 
"Kami tidak sedang bermusuhan dengan FIF. Kami hanya menuntut satu hal: Transparansi dan Tanggung Jawab. Kalau Fikri bersalah, proses hukum. Kalau manajemen lalai, perbaiki dan tindak. Jangan biarkan arogansi oknum merusak nama baik perusahaan dan menyakiti konsumen," pungkas Arifinsulsel.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pimpinan Cabang FIF Makassar maupun kantor pusat terkait sikap Supervisor dan kasus penipuan yang menimpa nasabah tersebut.


(Rls/Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com