Ratusan Massa Datangi PN Palopo, Minta Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda hingga Putusan Inkrah
Kamis, 21-05-2026 - 23:00:45 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palopo, - Ratusan massa yang terdiri dari keluarga, ahli waris, serta Aliansi Pemuda dan Masyarakat mendatangi Kantor Pelayanan Sementara Pengadilan Negeri Palopo di Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara, Kamis (21/5/2026). Mereka menuntut penundaan pelaksanaan tahapan eksekusi objek sengketa Cafe Sisi Lain hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.


Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai sejumlah orasi yang menekankan pentingnya asas kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang masih bergulir di tingkat kasasi serta sengketa Tata Usaha Negara yang tengah diperiksa di PTUN Makassar.


Dalam aksinya, massa membeberkan sejumlah dugaan persoalan hukum dan prosedur terkait objek sengketa tersebut. Mereka menyebut objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan atas nama Nurhani dengan SHM Nomor 00928/Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, yang sebelumnya dijaminkan ke Bank BRI Cabang Palopo oleh Andi Dafri Sulastono.


Massa aksi menilai proses lelang yang dilakukan pada tahun 2023 masih menyisakan persoalan hukum. Mereka menyebut perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris, sementara objek tersebut diklaim sebagai harta warisan yang belum terbagi.


Selain itu, massa juga menyampaikan bahwa debitur masih melakukan pembayaran secara berkala meski usaha yang dijalankan terdampak pandemi Covid-19. Mereka menilai langkah penyelamatan kredit seharusnya lebih diutamakan sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.


Dalam orasinya, massa turut menyoroti proses lelang yang dilaksanakan pada September 2023. Mereka menduga pelaksanaan lelang menggunakan surat keterangan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kondisi objek sebenarnya. Massa juga menyebut objek tersebut masih berstatus sengketa perdata dan terdapat catatan blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.


Massa aksi menyatakan perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor 1404 K/PDT/2026. Selain itu, sengketa terkait peralihan sertifikat hak milik atas objek yang sama juga tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan Register Perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.MKS.


Menurut massa, selama proses hukum tersebut masih berjalan, status hukum objek sengketa belum memiliki kepastian hukum yang final dan mengikat sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.


Jenderal Lapangan aksi, Damianto, mengatakan pihaknya meminta pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.


“Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi. Kami meminta agar tidak dilakukan eksekusi sebelum ada putusan inkrah karena perkara ini masih dalam proses kasasi,” ujarnya.


Ia juga meminta pihak pengadilan mengedepankan asas kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


“Jika tuntutan kami tidak dihiraukan, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tambahnya.


Selain persoalan hukum, massa juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut. Mereka menyebut pihak yang saat ini menempati objek sengketa tidak memiliki tempat tinggal alternatif lain dan dalam kondisi lanjut usia serta sakit-sakitan.


Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, I Komang Dediek Prayoga, menemui massa dan menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi untuk sementara belum dilakukan.


“Saya selaku Ketua Pengadilan Negeri akan melaksanakan segala sesuatu sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Kami tetap akan melakukan eksekusi terhadap Cafe Sisi Lain, namun waktunya belum kami tentukan,” jelasnya.


Ia mengatakan pihak pengadilan akan menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi.


“Kami akan bersikap toleran dengan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung sebelum mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sementara putusan PTUN tidak menjadi dasar dalam pelaksanaan eksekusi ini. Acuan utama kami adalah hasil kasasi tersebut,” tegasnya.


Atas keputusan tersebut, massa aksi menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Palopo karena dinilai mengedepankan asas kehati-hatian serta mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.


Wakil Jenderal Lapangan aksi, Ridal, menilai langkah Ketua Pengadilan Negeri Palopo menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat tetap diperhatikan dalam proses hukum.


“Kami mengapresiasi keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palopo yang memilih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat masih didengar dan proses hukum tetap dihormati,” ujar Ridal.


Usai menerima penjelasan dari pihak pengadilan, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib sambil berharap proses hukum selanjutnya berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.


(*).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com