PERMAHI Dorong Tindakan Supervisi Kejagung Ungkap Dugaan Kasus Mega Korupsi Pasar Sentral Bulukumba
Senin, 25-05-2026 - 14:22:21 WIB
Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH.
Baca juga:
   
 

 


Bulukumba, - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba terus menjadi perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar itu kini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.


Menanggapi hal tersebut, Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH, mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara serius pengungkapan dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba hingga tuntas dan transparan.


Menurut Ridwan, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata. Aparat penegak hukum harus berani membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.


"Kasus Pasar Sentral Bulukumba harus diusut secara terbuka dan profesional. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum akibat lambannya proses penanganan perkara," tegas Ridwan.


Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba mulai mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan pasar.


Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Bahkan, pihak kejaksaan mengisyaratkan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.


Namun hingga kini, belum adanya penetapan tersangka secara resmi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Ridwan menilai penanganan perkara korupsi yang menyangkut anggaran besar harus menjadi perhatian serius karena menyangkut uang rakyat dan pembangunan daerah. 


Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan maupun Jampidsus untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba.


Menurutnya, supervisi penting dilakukan agar proses hukum berjalan independen, profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Jika diperlukan, Kejagung harus turun melakukan supervisi agar penanganan kasus ini benar-benar objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Ridwan.


Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat tebang pilih. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.


Ridwan menilai praktik korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.


Proyek Pasar Sentral Bulukumba sendiri diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mendukung aktivitas perdagangan rakyat. Namun apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan pemerintah.


(Rifai).


 


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com