Sidang Etik AKP Herawan Dinilai “Dagelan”, Arifin: Percuma Lapor Polisi, Kini Percuma Lapor Propam
Surakqrta, - Sidang disiplin terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, menuai kritik keras dari pelapor sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Mochammad Arifin. Ia menilai jalannya sidang etik terkesan tidak objektif dan justru memojokkan pihak pelapor. Selasa (26/05/2026).
Arifin menyebut persidangan tersebut layaknya “dagelan” karena dinilai lebih condong membela sesama aparat dibanding mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Saya mendapat laporan dari saksi Yuda dan Ziedan. Dalam persidangan justru terkesan menyalahkan pelapor. Padahal dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Herawan sangat serius, yakni membiarkan area Polsek digunakan sebagai tempat penitipan mobil hasil eksekusi liar oknum debt collector. Bahkan korban sampai harus menggembok stir mobilnya dan akhirnya dibuka menggunakan gerinda. Ini sangat memalukan,” tegas Arifin.
Ia mengaku kecewa terhadap mekanisme penegakan etik internal kepolisian. “Dulu viral tagar ‘Percuma Lapor Polisi’. Sekarang mungkin masyarakat akan berkata ‘Percuma Lapor Propam’. Korban tidak mendapatkan rasa keadilan,” ujarnya lantang.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Area Polsek
Kasus ini bermula dari dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih bernopol AD 1346 QP milik Umi Munawaroh pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta.
Menurut keterangan pelapor, kendaraan dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) utusan perusahaan pembiayaan. Setelah terjadi perdebatan terkait legalitas eksekusi fidusia, mobil tersebut justru dibawa dan dititipkan di area Polsek Banjarsari Surakarta.
Arifin menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. “Polsek seharusnya menjadi tempat perlindungan hukum bagi masyarakat, bukan malah diduga dijadikan tempat penitipan kendaraan hasil perampasan di jalanan,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan oknum DC yang disebut memenuhi area Polsek dan melakukan intimidasi terhadap kuasa hukum korban.
SP2HP2 Bidpropam Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Disiplin
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AKP Herawan Prasetyo Budi terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi serah terima resmi.
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Subbid Provos Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar dengan menghadirkan tiga saksi, yakni Mochammad Arifin, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.
Minta AKP Herawan Dicopot
Arifin secara tegas meminta agar AKP Herawan dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarsari.
“Saya ingin AKP Herawan dicopot dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada saya serta kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arifin juga meminta Propam memeriksa Kapolsek Banjarsari karena dugaan pembekingan terhadap oknum debt collector disebut terjadi di dalam area Polsek.
“Kapolsek harus netral dan profesional. Jangan ada intervensi dalam perkara ini. Kebenaran harus ditegakkan,” katanya.
Mobil Disebut Digembok di Area Polsek
Dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum korban, mobil Pajero tersebut sempat tertahan selama beberapa hari di area Polsek Banjarsari dan tidak bisa dibawa pulang karena stir kendaraan digembok menggunakan alat tambahan oleh oknum DC.
Mobil baru dapat dibawa keluar setelah kunci tambahan tersebut dipotong menggunakan alat gerinda. Proses itu disebut menyebabkan kerusakan pada interior kendaraan.
FERADI WPI Kawal Kasus Hingga Tuntas
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengawal kasus ini secara terbuka. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat maupun pihak debt collector,” ujar Donny.
Ia juga mengajak insan pers dan organisasi wartawan untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap transparan dan akuntabel.
Harapan Masyarakat untuk Reformasi Internal
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap dugaan praktik pembekingan debt collector oleh oknum aparat. Arifin berharap institusi Polri melakukan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terulang.
“Keadilan harus menjadi panglima. Sudah cukup masyarakat kecil menjadi korban kesewenang-wenangan. Jangan ada lagi aparat yang diduga melindungi praktik perampasan kendaraan di jalan,” pungkasnya.
(Haris/Dali).
Komentar Anda :