Diduga Empat Tersangka Kasus Narkoba Dibebaskan, Propam Polda Sulsel Diminta Turun Tangan
Selasa, 02-06-2026 - 21:09:22 WIB
Baca juga:
   
 

 


Sidrap, - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi sorotan publik. Empat orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba dilaporkan telah dibebaskan hanya beberapa hari setelah diserahkan untuk proses penyidikan.


Keputusan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah munculnya dugaan adanya praktik suap senilai Rp40 juta serta tidak dilaksanakannya uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti yang diamankan.


Kasus ini bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 15.00 WITA saat aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di wilayah Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.


Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu, 25 April 2026, dengan diamankannya dua orang lainnya beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.


Berdasarkan informasi yang beredar, seluruh pihak yang diamankan disebut telah mengakui keterlibatan mereka. Pada Minggu, 26 April 2026, para terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Namun yang mengejutkan, hanya tiga hari berselang, tepatnya pada 29 April 2026, keempat orang tersebut dikabarkan telah dibebaskan.


Publik pun mempertanyakan dasar hukum pembebasan tersebut. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa proses standar berupa uji Laboratorium Forensik terhadap barang bukti tidak dilakukan sebelum para terduga dilepaskan.


Tak hanya itu, isu yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan transaksi "uang damai" sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan penghentian proses hukum terhadap para terduga pelaku.


Jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini tidak hanya mencederai semangat pemberantasan narkoba, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Sejumlah pegiat anti-narkoba dan elemen masyarakat mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.


Propam Polda Sulsel dinilai perlu memeriksa seluruh tahapan proses penyidikan, mulai dari penangkapan, penanganan barang bukti, alasan pembebasan para terduga pelaku, hingga menelusuri kebenaran dugaan aliran dana yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah.


Masyarakat berharap Kapolda Sulawesi Selatan tidak menutup mata terhadap polemik ini dan memberikan perhatian serius agar tidak muncul persepsi adanya praktik tebang pilih maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum kasus narkotika.


"Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dibuka secara transparan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya oknum yang bermain dalam perkara ini, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu," ujar salah satu pegiat anti-narkoba.


Hingga laporan ini ditulis, pihak Polres Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan para terduga pelaku maupun klarifikasi terhadap dugaan suap yang beredar di tengah masyarakat.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masyarakat menunggu langkah cepat Propam Polda Sulsel untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik pembebasan empat terduga pelaku narkotika tersebut.


(Baramakassar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com