LSM LAKI dan LSM Tipikor Laporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekolah ke Kejari Pasaman
Rabu, 03-06-2026 - 16:15:45 WIB
 |
| Bayu dari LSM LAKI dan Oyon dari LSM Tipikor saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi kepada petugas PTSP Kejari Pasaman, Rabu 3 Juni 2026.
|
Lubuk Sikaping, - LSM LAKI bersama LSM Tipikor resmi melaporkan dugaan kasus korupsi di lingkungan sekolah ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pasaman. Elsa, selaku petugas penerima dokumen laporan, menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat. “Laporan ini akan kami pelajari dan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Bayu, S.H., dari LSM LAKI, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya menyoroti banyaknya dugaan pungli di sekolah. “Seperti pungutan uang buku LKS dan biaya perpisahan. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini,” tegas Bayu.
Sementara itu, Oyon dari LSM Tipikor menyampaikan adanya dugaan penyelewengan pada proses lelang kantin di salah satu SMK di Lubuk Sikaping. “Ini sangat disayangkan jika benar terjadi,” ucap Oyon.
Oyon menjelaskan, dasar hukum terkait dugaan korupsi dan pungli di sekolah,jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 yaitu penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp50 juta s.d. Rp1 miliar.
Lanjutnya, dalam pasal 12 huruf e Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait jabatannya, pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta s.d. Rp1 miliar.
Sementara dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah diatur dalam Pasal 12, Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Pungutan hanya boleh berupa sumbangan sukarela dan tidak mengikat.
Bayu menambahkan, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diatur dalam Pasal 34 ayat 2 dengan bunyi: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(Jaya).
Komentar Anda :