LSM LAKI dan LSM Tipikor Laporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekolah ke Kejari Pasaman
Rabu, 03-06-2026 - 16:15:45 WIB
Bayu dari LSM LAKI dan Oyon dari LSM Tipikor saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi kepada petugas PTSP Kejari Pasaman, Rabu 3 Juni 2026.
Baca juga:
   
 

 


Lubuk Sikaping, - LSM LAKI bersama LSM Tipikor resmi melaporkan dugaan kasus korupsi di lingkungan sekolah ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.  


Laporan tersebut diterima langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pasaman. Elsa, selaku petugas penerima dokumen laporan, menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat. “Laporan ini akan kami pelajari dan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.


Bayu, S.H., dari LSM LAKI, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya menyoroti banyaknya dugaan pungli di sekolah. “Seperti pungutan uang buku LKS dan biaya perpisahan. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini,” tegas Bayu.


Sementara itu, Oyon dari LSM Tipikor menyampaikan adanya dugaan penyelewengan pada proses lelang kantin di salah satu SMK di Lubuk Sikaping. “Ini sangat disayangkan jika benar terjadi,” ucap Oyon.


Oyon menjelaskan, dasar hukum terkait dugaan korupsi dan pungli di sekolah,jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 yaitu penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp50 juta s.d. Rp1 miliar.  


Lanjutnya, dalam  pasal 12 huruf e Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait jabatannya, pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta s.d. Rp1 miliar.


Sementara dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah diatur dalam Pasal 12, Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Pungutan hanya boleh berupa sumbangan sukarela dan tidak mengikat.


Bayu menambahkan, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diatur dalam Pasal 34 ayat 2 dengan bunyi: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.


(Jaya).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com