Dinas PMD Madina Tegaskan Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Kamis, 04-06-2026 - 12:50:24 WIB
Kadis PMD Kabupaten Madina, Irsal Fariadi.
Baca juga:
   
 

 


Panyabungan, - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan pihaknya secara konsisten menerapkan aturan larangan bagi perangkat desa untuk tidak memiliki jabatan ganda yang melanggar Peraturan Pemerintah dan  Perda Perangkat Desa yang berlaku serta Dinas PMD telah sering memperingatkan perangkat desa di 377 Desa se Kab Madina agar tidak boleh rangkap jabatan. 


Hal itu disampaikan oleh Kadis PMD Kabupaten Madina Irsal Fariadi kepada media (Rabu, 03/06) saat menjawab  konfirmasi tentang sorotan publik dugaan sejumlah perangkat desa yang masih rangkap jabatan.


Dijelaskan, pihak PMD sendiri tidak akan tinggal diam akan menindaklanjuti laporan serta merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun perangkat lainnya yang terbukti melanggar aturan dengan merangkap jabatan.


"Bagi perangkat desa yg rangkap jabatan, sudah dilarang baik dalam UU dan Peraturan Pemerintah maupun dalam Perda perangkat desa. Perangkat desa tersebut bisa memilih salah satu apakah tetap di perangkat desa atau di pekerjaan  lainnya seperti guru," tulis Irsal.


Dia juga menghimbau agar perangkat desa bisa mematuhi aturan biar tidak ada permasalahan hukum ke depan. "Aturan dan prinsipnya jelas, perangkat desa dilarang dan tidak boleh rangkap jabatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," tambah Irsal.


Kebijakan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa itu, tambah Irsal berlaku secara nasional yang menekankan agar aparatur desa bisa lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya tanpa terbebani oleh tanggungjawab ganda, meningkatkan profesionalisne dalam penyelenggaran pemerintah dan menghindari adanya konflik kepentingan. 


"Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa ini juga bertujuan agar kepentingan masyarakat lebih diprioritaskan sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik, tertib dan profesional serta meningkatkan  kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," tambahnya.


Ketika ditanyakan tentang skandal dugaan rangkap jabatan oknum Sekdes Malintang Adil Halomoan yang lagi viral, Irsal menegaskan kebijakan larangan rangkap jabatan ini berlaku untuk keseluruhan perangkat desa tanpa terkecuali serta tidak pilih kasih atau diskriminatif.


"Status Sekdes yg dianggap doubel job atau rangkap jabatan, kami memberikan deadline waktu kepada Sekdes tersebut untuk memilih apakah tetap jadi Sekdes atau mundur dari Sekdes dan dia memilih menjadi guru sertifikasi di SMP Muhammadiyah Gunung Tua. Tidak mungkin dia bekerja di dua tempat sekaligus," lanjutnya 


Selain itu, menurut Irsal perangkat desa menerima penghasilan tetap, sehingga jika menerima penghasilan lain yang bersumber dari anggaran pemerintah akan menjadi double penerimaan. 


"Penyelenggara pemerintah termasuk perangkat desa tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui keuangan negara sehingga tumpang tindih. Makanya perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda," ulasnya.


Khusus kasus Sekdes Malintang, Irsal juga menjelaskan adanya dugaan doubel pembayaran siltap dr  Anggaran Dana Desa (ADD) dan gaji/sertifikasi dari yayasan atau menggunakan APBN, maka akan dilakukan pemeriksaan reguler oleh inspektorat apakah nanti ada kesalahan, temuan dan atau pengembalian gaji ke yayasan. 


"Pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menelusuri hal itu," jelasnya 


Pihak PMD sendiri jelas Irsal, akan terus memaksimalkan sosialisasi aturan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa ini secara massif, serta akan berkoordinasi lintas sektoral dengan dinas terkait seperti BKDSDM dan Dinas Pendidikan untuk sinkronisasi laporan data adanya guru atau ASN (PPPK dan PNS) yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa. 


Pihaknya juga telah  meminta kerjasama kepada Camat dan Kades untuk melaporkan perangkat desa yang terindikasi rangkap jabatan. 


"Tugas Kades saat ini memverifikasi dan melaporkan melalui Camat apakah ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Sudah ada juga yang secara suka rela mengundurkan diri dari jabatannya," tambah mantan Camat Batahan ini


Selain itu, Irsal juga mengajak masyarakat dan media massa untuk berperan aktif mengawasi. "Kalau ada laporan warga atau teman-teman media yang punya data lengkap dan bukti autentik dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang melanggar aturan, jangan ragu menyampaikan kepada kami atau dipersilahkan konsultasi ke Dinas PMD. Nanti kita akan cek dan tindak lanjuti bersama," tutupnya.


(Magrifatulloh).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com