Menjaga Marwah Hukum di Era Digital, PERMAHI Ingatkan Konsekuensi Penyebaran Tuduhan Tanpa Bukti
Jumat, 12-06-2026 - 10:36:28 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Peredaran informasi yang tidak terverifikasi di ruang digital kembali menjadi perhatian publik. Belakangan, beredar pesan berantai di media sosial yang mencantumkan nama sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Anggota DPR RI Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam, serta mengaitkannya dengan tuduhan tertentu terkait pengaturan proyek di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).


Hingga saat ini, informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat diuji secara objektif maupun dikonfirmasi melalui sumber resmi yang berwenang. Dalam kondisi demikian, penyebaran tuduhan kepada publik tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru sekaligus merugikan pihak-pihak yang disebutkan.


Ketua Bidang Komunikasi Digital Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, menegaskan bahwa negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme pembuktian yang sah. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang dialamatkan kepada seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.


“Dalam sistem hukum modern berlaku prinsip praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan terlibat dalam suatu perbuatan hanya berdasarkan opini, dugaan, atau narasi yang beredar di media sosial. Tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui penghakiman publik,” ujar Rifki.


Menurutnya, demokrasi memang menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Setiap warga negara juga memiliki hak konstitusional atas perlindungan kehormatan, martabat, dan nama baiknya.


Rifki menilai fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi merupakan gejala yang semakin mengkhawatirkan dalam ekosistem digital. Tidak sedikit individu atau kelompok yang membentuk opini publik melalui pesan berantai tanpa menyertakan data, dokumen, maupun bukti yang dapat diuji kebenarannya.


“Perbedaan antara kritik dan fitnah harus dipahami secara jelas. Kritik lahir dari data dan argumentasi yang dapat diperdebatkan secara terbuka. Sebaliknya, fitnah berangkat dari tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merusak reputasi seseorang. Demokrasi membutuhkan kritik yang sehat, bukan pembunuhan karakter,” tegasnya.


Dari perspektif hukum, penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik berpotensi masuk dalam ruang lingkup ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Karena itu, setiap pihak harus berhati-hati sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kepada publik.


Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka instrumen negara telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk melakukan pelaporan, penyelidikan, dan pembuktian. Jalur hukum harus menjadi sarana utama untuk mencari kebenaran, bukan pengadilan opini di media sosial.


“Apabila ada pihak yang memiliki bukti, silakan menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak memiliki dasar yang kuat, maka penyebaran tuduhan hanya akan memperkeruh ruang publik dan merusak kualitas demokrasi,” katanya.


PERMAHI mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan literasi digital, verifikasi informasi, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Di tengah derasnya arus informasi, kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan suatu informasi menjadi tanggung jawab bersama agar ruang digital tetap sehat, rasional, dan berkeadaban.


“Yang harus dijaga bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan. Negara hukum hanya akan berjalan baik apabila fakta ditempatkan di atas opini dan pembuktian ditempatkan di atas prasangka,” tutup Rifqi Maulana.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com