Dua Pelaku Narkotika Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Jumat, 21-07-2023 - 20:03:36 WIB
Tebing Tinggi - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap 2 (Dua) orang pelaku inisial S alias Sasa, (39) warga Dusun II. Masangau, Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dan W alias Yudi, (30) warga Dusun V. Desa Silau Padang, Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba AKP Jhon Hartano Panjaitan S.Sos, SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers, Jumat (21/07/2023) kepada media ini mengatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan.
Lebih lanjutnya, Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Dusun I Siawak, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir sungai, Selasa (18/07/23)
Pada saat dilakukan penangkapan terdahap kedua pelaku petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bekas rokok yang di dalamnya terdapat, 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 3,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram, Uang tunai Rp. 150.000 -, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) .
Semua barang bukti yang ditemukan merupakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap kedua pelaku, ujar Agus
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan berserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dali. Z)
Komentar Anda :