Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Korporasi CPO yang Rugikan Negara Senilai Rp12,3Triliun
Senin, 24-07-2023 - 10:01:30 WIB
|
Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat memenuhi pemanggilan Kejagung , Senin (24/7/2023). (Foto: Net) |
Jakarta - Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023).
Kedatangan Ketua Umum Partai Golkar ini, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Airlangga tiba sekitar pukul 08.24 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan diantar mengenakan mobil berwarna hitam.
Airlangga pun sempat melambaikan tangan kepada awak media. Setelah itu, Airlangga langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah ditetapkan lima terdakwa.
Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selain itu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Terdakwa dinilai bermufakat jahat untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, dengan Kemendag sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan izin ekspor itu.
Padahal, pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag yakni perusahaan harus memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap minyak goreng.
Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.
Tak hanya itu, tanggal 6 Juli lalu Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan tiga korporasi dan Periksa Kabiro Hukum & PNS Kemendag soal Kasus Ekspor CPO
Tempat yang digeledah yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/72023).
Dari upaya paksa tersebut, Ketut mengatakan penyidik berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi izin ekspor CPO dan turunannya.
Ia merinci dari Kantor Musim Mas telah disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Selanjutnya dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Terakhir dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Selain itu, dalam penggeledahan di Kantor PT Permata Hijau Group penyidik juga turut menyita sejumlah uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.
Selain itu juga mata uang dolar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," katanya Ketut.
Senin (17/7) kemarin, penyidik kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Ketut menuturkan salah salah satu saksi yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati.
Selain memeriksa Kepala Biro Hukum, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa satu orang pegawai Kemendag.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dan akhirnya Kejagung pada hari ini juga telah memamnggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai saksi perkara CPO. (TIM)
Komentar Anda :