Tuntutan Ganti Rugi Besar, Nasihat Baik Justru Dituduh Sebagai Ancaman di Pasar Dargo
Kamis, 18-06-2026 - 23:16:45 WIB
Baca juga:
   
 

 


Semarang, - Persoalan dampak pembangunan atap Pasar Dargo, Kota Semarang, masih menyisakan perbedaan pandangan usai pelaksanaan mediasi. Di samping sengketa ganti rugi, muncul pula tuduhan adanya kenaikan retribusi yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah.
 
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto yang akrab disapa Amoy, dan dihadiri sejumlah pejabat serta Edi, pedagang yang merasa dirugikan sekaligus Pembina Paguyuban Karaoke Pasar Dargo. Keduanya telah lama menjalin hubungan akrab, bahkan kerap saling bercanda dalam forum resmi sekalipun.
 
Edi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada kontraktor pembangunan sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sebagai bentuk kepedulian, Kepala Dinas Perdagangan memberikan bantuan Rp2 juta untuk perbaikan televisi yang rusak akibat kebocoran. Beliau kemudian menyampaikan nasihat dengan nada akrab: “kamu berdiri tak tebas lho”. 


Ungkapan ini bermakna agar tuntutan yang diajukan tidak berlebihan dan tetap wajar, tidak terkesan memakan hak orang lain atau memeras. Hal itu murni masukan konstruktif, sama sekali bukan ancaman atau tekanan.
 
Poin Prinsip yang Ditegaskan:
 
Kewajiban pembayaran retribusi merupakan urusan administrasi rutin yang diatur undang-undang.
Masalah kerusakan akibat proyek adalah ranah terpisah, yang selalu difasilitasi mediasi oleh Disdag bersama kontraktor.
Kedua hal tidak boleh disatukan atau dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban masing-masing pihak.
 
Klarifikasi Terkait Tuduhan Retribusi
Mengenai isu yang beredar, disebutkan bahwa Susmono diduga menaikkan retribusi sebesar Rp200 ribu per kios dan hasilnya tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikelola di luar jalur resmi. 


Terkait hal ini, pihak yang bersangkutan menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Seluruh penarikan retribusi dilakukan sesuai tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Semarang dan disetorkan melalui mekanisme keuangan daerah yang sah. 


Tuduhan yang tidak terbukti ini dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
Pembalikan Narasi
Pihak yang hadir membantah tegas adanya ancaman, apalagi tuduhan ancaman pembunuhan. Hal itu dinilai hanya upaya memutarbalikkan fakta. Justru tercatat bahwa Edi yang kemudian melapor ke Polrestabes Semarang sering memicu perselisihan di lingkungan pasar. Klaim terintimidasi dinilai sebagai strategi untuk membalikkan keadaan demi menguatkan posisi tuntutannya yang dianggap tidak wajar.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com