Berkas Perkara Judi Domino di Koja Dinyatakan P-2, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 19-06-2026 - 15:36:51 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta Utara, - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perjudian yang diungkap jajaran Polsek Koja memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) terhadap berkas perkara atas nama tersangka J bin S dan kawan-kawan (dkk).


Berdasarkan surat Nomor B-3984/M.1.11/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Koja telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.


"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga melalui Call Center 110. Kami dari pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melaksanakan tindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Iptu Hendri, Kamis (18/6/2026).


Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian.


Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pihak yang diamankan berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM.


Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.


"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu dan satu set kartu domino yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut," kata Andry.


Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.


Dengan diterbitkannya P-21, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.


Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.


Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga memberikan batas waktu paling lama 14 hari sejak surat P-21 diterbitkan agar penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan.


Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang masih ditemukan di tengah masyarakat.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110.


Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


(Rls).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com