Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Polres dan Kejaksan Gowa, Penyidik Tidak Mengakui Keterangan Saksi
Selasa, 23-06-2026 - 21:01:04 WIB
Gowa, - Sidang praperadilan antara ILYAS SITABA melawan POLRES GOWA yang selaku termohon 1 (satu) dan PENGADILAN NEGERI GOWA selaku termohon 2 (dua), kini sudah di tahap pemeriksaan saksi para termohon.
Termohon 1 (satu) hanya membawa satu saksi atas nama AIPTU YUSRAN JAFSUR sekaligus penyidik dalam kasus ini sedangkan termohon ke 2 (dua) tidak membawa saksi, seiring berjalannya persidangan pemohon sempat pertanyakan keterang salah satu saksi yang pernah diambil keterangannya.
Di saat KUMALA ELVIRA memberikan pertanyaan kepada saksi . Saudara saksi apakah benar saksi yang bernama KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG MANYE disaat saudara ambil keterangannya dalam memberikan kesaksian dan menyatakan terdakwah dengan sengaja mengambil 6 trek tanah timbunan milik INDAR JAYA MURSALIM dengan maksud dan tujuan yakni untuk di jual dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan.
Sementara AIPTU YUSRAN JAFSUR menjawab, " Saya tidak pernah mengambil keterangan saudara KAHARUDDIN PATA yang seperti ini penjelasannya," ucapnya.
Penyidik sekaligus menjadi saksi di persidangan ini tidak mengakui adanya keterangan saksi saudara KAHARUDDIN PATA seperti Yang di pertanyakan pemohon.
Sadangkan di dalam SURAT DAKWAAN, REG PERKARA NOMOR : PDM. 41/GOWA/EOH. 2/05/2026, Disini KAHARUDDIN PATA BIN RAHIMI DG MANYE, didalam keterangannya saat memberikan kesaksian sangat jelas menyatakan terdakwa ILYAS SITABA dengan sengaja mengambil 6 trek tanah timbunan milik INDAR JAYA dengan maksud dan tujuan yakni untuk di jual dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan.
(Rls/Robby).
Komentar Anda :