Polresta Barelang Ungkap Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,896Kg di Batam
Rabu, 26-07-2023 - 18:27:58 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,SIK, MH saat konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/07/2023).
Baca juga:
   
 

Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,SIK, MH menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896 KG selama hampir 1 bulan.

Saat Konferensi Pers, Kapolresta Nugroho di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.Ik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.IK serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/07/2023).

"Saya mengapresiasi pengukapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896kg dan 3 tersangka selama hampir 1 bulan ini, para pelaku adalah jaringan lintas negara," ujar Kapolresta Kombes Pol Nugroho.

Kapolresta Kombes Pol Nugroho, mengatakan penangkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam dan mengamankan pelaku inisial DD (19 Tahun).
 
Setelah  pelaku inisial DD ditangkap, dilakukan pengembangan. Dan Pihak personel Satresnarkoba juga berhasil menangkap pelaku lainnya yang berisial  W (35 tahun) dan K (33 Tahun) di parkiran alfamidi jln. Darussalam Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka DD yang diawasi anggota satresnarkoba polresta barelang meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam yang sabu kedalam mobil merek timor warna coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran Alfamidi Darussalam di Jalan Darussalam Kel. Babura Kec. Medan Baru - Kota Medan Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek fashion sport yut dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning.

Dari pengakuan tersangka di akui bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu akan di bawa ke kota Medan. Kemudian pelaku beserta BB dibawa ke kantor satresnarkoba polresta barelang, guna proses lebih lanjut.

Kemudian sekira pukul 16.40 tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek pajero sport warna hitam dengan B 1521 BJP, lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut.

Dan saat itu anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku atas W dan K bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Propinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.

Kaporesta mengukapkan, tersangka DD berperan sebagai penjemput barang, dengan upah Rp,75 juta, tersangka W perperan sebagai menerima orderan dengan upah Rp,75 juta

Kemudian tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe Propinsi Aceh melalui jalur darat Dan akan mendapat upah sebesar 100 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar 25 juta rupiah.

Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 19,896 Kg dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 29 Milyar rupiah.

"Dari bulan Januari hingga Juli Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 53,474 KG, Ganja seberat 4.364,81 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.852 Butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 68 Orang dengan 41 Kasus," Ungkap Kapolresta.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Satu Milyar  dan paling banyak Rp.10.Milyar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

"Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika dan sejenisnya," tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (Sioc)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com