Polresta Barelang Ungkap Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,896Kg di Batam
Rabu, 26-07-2023 - 18:27:58 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,SIK, MH saat konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/07/2023).
Baca juga:
   
 

Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,SIK, MH menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896 KG selama hampir 1 bulan.

Saat Konferensi Pers, Kapolresta Nugroho di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.Ik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.IK serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/07/2023).

"Saya mengapresiasi pengukapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896kg dan 3 tersangka selama hampir 1 bulan ini, para pelaku adalah jaringan lintas negara," ujar Kapolresta Kombes Pol Nugroho.

Kapolresta Kombes Pol Nugroho, mengatakan penangkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam dan mengamankan pelaku inisial DD (19 Tahun).
 
Setelah  pelaku inisial DD ditangkap, dilakukan pengembangan. Dan Pihak personel Satresnarkoba juga berhasil menangkap pelaku lainnya yang berisial  W (35 tahun) dan K (33 Tahun) di parkiran alfamidi jln. Darussalam Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka DD yang diawasi anggota satresnarkoba polresta barelang meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam yang sabu kedalam mobil merek timor warna coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran Alfamidi Darussalam di Jalan Darussalam Kel. Babura Kec. Medan Baru - Kota Medan Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek fashion sport yut dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning.

Dari pengakuan tersangka di akui bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu akan di bawa ke kota Medan. Kemudian pelaku beserta BB dibawa ke kantor satresnarkoba polresta barelang, guna proses lebih lanjut.

Kemudian sekira pukul 16.40 tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek pajero sport warna hitam dengan B 1521 BJP, lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut.

Dan saat itu anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku atas W dan K bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Propinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.

Kaporesta mengukapkan, tersangka DD berperan sebagai penjemput barang, dengan upah Rp,75 juta, tersangka W perperan sebagai menerima orderan dengan upah Rp,75 juta

Kemudian tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe Propinsi Aceh melalui jalur darat Dan akan mendapat upah sebesar 100 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar 25 juta rupiah.

Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 19,896 Kg dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 29 Milyar rupiah.

"Dari bulan Januari hingga Juli Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 53,474 KG, Ganja seberat 4.364,81 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.852 Butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 68 Orang dengan 41 Kasus," Ungkap Kapolresta.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Satu Milyar  dan paling banyak Rp.10.Milyar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

"Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika dan sejenisnya," tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (Sioc)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com