LKPPH DPN PERMAHI Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran PT Hutama Karya ke Kejaksaan Agung RI
Jumat, 03-07-2026 - 08:44:56 WIB
Wahyullah Arif, Direktur Sekretaris Umum Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 


Langkah ini merupakan bentuk komitmen LKPPH DPN PERMAHI dalam mengawal penegakan hukum, mendorong transparansi penggunaan anggaran negara, serta memastikan setiap proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan, penelusuran dokumen, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, LKPPH DPN PERMAHI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang akan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI, yaitu:


1. Diduga proyek dilaksanakan tanpa memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan yang diwajibkan sesuai ketentuan hukum. 


2. Diduga menggunakan material batu pondasi yang berasal dari halaman lokasi proyek.


3. Diduga terdapat ketidaksesuaian terhadap kewajiban perizinan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Diduga menggunakan tenaga kerja konstruksi atau tukang yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan jasa konstruksi.


5. Diduga menggunakan material pasir yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.


LKPPH DPN PERMAHI menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan di bidang lingkungan hidup, pertambangan, jasa konstruksi, dan tata kelola pengadaan pembangunan yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.


Oleh karena itu, Wahyullah Arif, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara.


Kami menegaskan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tidak boleh mengabaikan hukum. Pembangunan yang baik harus berdiri di atas kepatuhan terhadap peraturan, bukan di atas dugaan pelanggaran.


LKPPH DPN PERMAHI juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Seluruh bukti dan dokumen yang dimiliki akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bahan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Tidak boleh ada toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran dalam proyek negara. Hukum harus menjadi panglima. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi menjaga integritas pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,," tegas Wahyullah Arif.


(Rifai).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com