SPPD Fiktif Belum Usai, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Muncul ke Permukaan
Senin, 06-07-2026 - 18:48:16 WIB
Baca juga:
   
 

 


Pekanbaru, - Dugaan korupsi DPRD Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Di tengah bergulirnya persidangan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru, muncul laporan baru terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,64 miliar.


Laporan terbaru tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, 25 Juni 2026.


Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan organisasinya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025, terdapat 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran sekitar Rp4,64 miliar.


Menurut Nardo, setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan yang terdiri dari jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta. Total anggaran untuk dua komponen tersebut mencapai sekitar Rp91,86 juta per anggota.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun AMATIR, kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan yang sama pada masing-masing anggota DPRD.


Jika dugaan tersebut terbukti, potensi kerugian negara dari satu pos anggaran Sosper saja diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.


Kasus dugaan penyimpangan anggaran Sosper itu muncul ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menangani perkara dugaan SPPD fiktif dan manipulasi anggaran makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.


Perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Desember 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan 38 stempel diduga palsu dari berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai puluhan juta rupiah di bagasi sepeda motor milik tenaga harian lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD, Jhonny Andrean alias JA.


Nama Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, juga beberapa kali diperiksa penyidik dan dimintai keterangan di persidangan mengenai asal-usul stempel serta uang tersebut. Hambali membantah memerintahkan pembuatan stempel palsu.


Majelis hakim yang dipimpin Jonson Perancis, SH., MH., sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean dalam sidang pada Selasa, 9 Juni 2026. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.


Jhonny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas atau SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.


Penyidikan perkara tersebut diketahui telah memeriksa lebih dari seratus saksi. Sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, juga telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.


Menanggapi perkembangan perkara tersebut, akademisi dan pakar hukum pidana asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan objektif.


"Ketika institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) sedang diuji integritasnya akibat dugaan pelanggaran hukum. Ini menuntut penyidikan transparan dan objektif tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa," ujarnya, Kamis (11/6/2026).


Yudi menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu pihak semata karena fakta birokrasi harus menjadi pertimbangan dalam mengungkap keseluruhan rangkaian kasus.


"Namun, mari kita gunakan akal sehat secara jernih. Jhonny Andrean hanyalah seorang Tenaga Harian Lepas (THL)," jelasnya.


Ia menambahkan, posisi THL berada pada level terbawah dalam struktur birokrasi sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran.


"Mereka tidak memiliki tombol kuasa eksekutif, tidak memegang 38 stempel kebijakan, dan mustahil mempunyai kewenangan absolut untuk mengorkestrasi arus perputaran uang negara dalam jumlah masif," ucap Yudi.


Menurut Yudi, publik akan sulit menerima apabila kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran besar hanya berakhir pada satu terdakwa yang berstatus tenaga honorer. Di sisi lain, laporan dugaan korupsi dana Sosper kini membuka babak baru yang berpotensi memperluas penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Pekanbaru.


(*).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com