King Naga Tolak Klarifikasi So'al Dugaan Pasien Ditahan di RS Kartini, Berikut Penjelasannya
Senin, 13-07-2026 - 13:13:15 WIB
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga).
Baca juga:
   
 

 


Lebak, - Rumah sakit adalah fasilitas perawatan masyarakat yang wajib melayani pasien sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dan RS juga tidak diporbolehkan memulangkan pasien jika dianggap pasien tersebut belum benar-benar pulih dari penyakit yang dideritanya, baik pasien umum maupun BPJS dengan dalih apapun. 


Mirisnya, menurut keterangan sumber selaku pasien inisial ( EL ) yang mengaku hak kepulangannya tidak diberikan alias ditahan, hanya lantaran sejumlah tunggakan denda BPJS yang belum dilunasi. hingga memicu pro kontra antara dua pihak, King Naga selaku pihak LSM GMBI yang menyoroti kasus duga'an tersebut, dan Acep Saepudin selaku Pengacara Rs Kartini, King Naga menolak mengklarifiikasi hal tersebut, karena dirinya menganggap ini fakta terjadi. 


"Kalau saya diminta klarifikasi bentuk permohonan maaf, apa yang harus saya klarifikasi yah, itu fakta yang dialami pasien yang mengadukan hal tersebut ke GMBI," tanya Naga.


Lanjut,"Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Rumahsakit tidak berhak menahan pasien atau menyanderanya dengan alasan apa pun, termasuk jika ada pembayaran denda pelayanan yang belum diselesaikan.Pemulangan pasien harus didasarkan murni pada kondisi medis yang sudah dinyatakan sehatl oleh dokter yang menangani pasien tersebut."paparnya tegas.


King Naga sebut,,"Mungkin pak acep lebih tau aturan, karena dirinya adalah Pengacara kondang yang direkrut sebagai pendamping hukum Rs Kartini.*Dasar hukum yang melarang tindakan penahanan tersebut meliputi:*


1. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)Menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Keselamatan nyawa pasien diutamakan daripada masalah administrasi.


2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban PasienMenegaskan bahwa rumah sakit dilarang menahan pasien, dan wajib memberikan pelayanan kemanusiaan, termasuk menyediakan sarana bagi masyarakat yang tidak mampu.


2. Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Menahan seseorang secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang yang dapat berujung pada tindak pidana.


Maka berbekal Undang-undang yang berlaku King Naga beserta jajaran GMBI lebak, siap membantu masyarakat terdzolimi oleh pihak pelayanan Rumahsakit khususnya di Kabupaten Lebak.


"Saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Lebak, jangan takut membela hak-haknya jika hal-hal semacam ini masih tetap terjadi di sejumlah Rumahsakit, segera adukan hal ini ke LSM GMBI Distrik Lebak, 
kami berkomitmen akan membantu masyarakat lemah demi tertibnya aturan yang tidak menciderai namabaik pelayanan kesehatan dari mulai puskesmas hingga Rumahsakit di Kabupaten Lebak ini," ucap King Naga, dalam rilisnya Senin, 13 Juli 2026.


(HKZ/Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com