Semarang,- Upaya penyelesaian melalui mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang belum membuahkan hasil.
Hingga agenda mediasi yang berlangsung pada 13–14 Juli 2026, para pihak belum mencapai titik temu sehingga peluang penyelesaian damai dinilai semakin kecil. Pada agenda mediasi perdana, 13 Juli 2026, majelis menunjuk Maridjo, S.H., M.H. sebagai mediator.
Pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI, yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., Ass. Adv. Sriyanto, dan Sukindar, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang.
Sementara itu, pada agenda lanjutan 14 Juli 2026, pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Mediasi tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan itikad baik.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menyatakan proses mediasi hingga saat ini belum menemukan jalan keluar.
"Kami tetap mendukung penyelesaian melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Seluruh tahapan harus objektif, transparan, dan sesuai prinsip hukum," tegas Sukindar.
Senada dengan itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menegaskan pihaknya menghormati proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarang. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, tim kuasa hukum siap memperjuangkan hak-hak klien melalui proses persidangan.
Sementara Adv. Markus Wijaya menegaskan komitmen Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, serta menghormati independensi lembaga peradilan.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam tahap mediasi, perkara perdata tersebut diperkirakan akan berlanjut ke tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.
(Haris Pranatha/Dali).
Komentar Anda :