Eko Affandy SE., SH., Dampingi Pemeriksaan Saksi di Satreskrim Polrestabes Semarang
Jumat, 17-07-2026 - 22:16:26 WIB
Semarang, - Eko Affandy SE., SH., Kadiv DPP dari Firma Hukum Subur Jaya - Feradi WPI, selama kurang lebih 4 jam mendampingi pemeriksaan saksi terlapor dan, proses BAP yang berlangsung pada hari Kamis, 16 Juli 2026.
Pendampingan terlapor sesuai surat undangan Permintaan Keterangan dari Satreskrim Polrestabes Semarang Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 9 Juli 2026 di Gedung Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Sesuai surat undangan bahwa penyidik sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUPidana.
Untuk menghormati asas praduga tak bersalah, terlapor berinisial (F) melalui Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya - Feradi WPI Advokat Donny Andretti., SH., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax serta Asisten Advokat Eko Affandy, SH., SE., C.PFW., C.MDF., C.JKJ menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar.
“Kami selaku kuasa hukum mendampingi saksi terlapor untuk menjaga agar hak hak terlapor serta proses pemeriksaan keterangan berjalan dengan baik, tanpa ada pelanggaran dan sesuai KUHAP,” ujar Eko Affandy setelah pemeriksaan selesai.
Sementara Ketua Umum Feradi WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mendampingi warga masyarakat dalam penanganan hukum dengan status sebagai pelapor, saksi maupun terlapor di setiap tahapan.
“Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat layanan pendampingan hukum tanpa pandang bulu, itu yang menjadi semangat kami dalam memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan,“ jelas Donny Andretti.
Terbukti jumlah anggota Organisasi Advokat dan Paralegal Feradi WPI terus bertambah dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Selanjutnya setelah pemeriksaan terlapor selesai, menunggu agenda Mediasi antara pelapor dan terlapor yang diinisiasi oleh pihak penyidik satreskrimum Polrestabes Semarang. Semoga mendapat hasil yang positif antara kedua belah pihak.
Untuk menjaga privacy dan asas praduga tak bersakah, foto dokumentasi Terlapor di samarkan.
(Haris Pranatha).
Komentar Anda :