Serdang Bedagai, - Pelarian Wira Pratama alias Tama (36), daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan terhadap petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu tahun buron, tersangka berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul usai diketahui diamankan di Polsek Galang, Kabupaten Deli Serdang, dalam perkara dugaan pencurian tandan buah sawit.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Julianto (47), seorang petugas keamanan kebun, saat itu tengah berpatroli ketika memergoki aksi pencurian sawit. Tak terima rekannya tertangkap, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak serius dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.
Titik terang pengungkapan kasus muncul pada Sabtu (25/07/2026), ketika Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Galang dalam perkara berbeda. Dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim, tim segera berkoordinasi dan memastikan identitas pelaku sebagai DPO kasus penembakan.
Pada Minggu (26/07/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka resmi dijemput dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu pucuk senapan angin jenis PVC, satu topi, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan DPO tersebut.
"Benar, tersangka WP alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap. Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Senin (27/07/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Dali).
Komentar Anda :